Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Hukuman Mati
Pekan Ini, Sidang Pertama Kasus Bom Boston Setelah Keluar Izin Tuntutan Mati
Monday 10 Feb 2014 12:35:45

tersangaka pelaku pengeboman Boston Marathon, Dzhokhar Tsarnaev.(Foto: AP)
AS, Berita HUKUM - Jaksa AS dan pengacara tersangaka pelaku pengeboman Boston Marathon, Dzhokhar Tsarnaev, akan hadir di pengadilan untuk pertama kalinya sejak Jaksa Agung Eric Holder mengizinkan jaksa mengajukan dakwaan hukuman mati atas Tsarnaev.

Persidangan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (12/2) di Pengadilan Distrik AS. Tsarnaev (20) dituduh melakukan aksi teroris yang menewaskan 3 orang dan melukai lebih dari 260 orang yang lain dalam lomba maraton tahunan pada 15 April 2013 tersebut.

Jaksa mengatakan dia dan kakaknya, Tamerlan Tsarnaev, sengaja membuat bom dalam panci bertekanan, yang kemudian mereka letakkan di dekat garis finis Boston Marathon, sumber yang dilansir AP.

Pada 30 Januari 2014, kejaksaan AS menyatakan mereka akan menuntut hukuman mati atas Tsarnaev. Sedangkan Tsarnaev telah mengaku tidak bersalah atas 30 dakwaan yang diajukan jaksa. Adapun Tamerlan Tsarnaev tewas dalam baku tembak setelah aksi peledakan itu.(paa/AP/bhc/rby)


 
Berita Terkait Hukuman Mati
 
Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
 
Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
 
AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
 
DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
 
Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]