Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Indosat
Pekan Depan Kejaksaan Panggil 3 Saksi dari Karyawan PT Indosat
Monday 07 Jan 2013 17:44:00

Gedung Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung terus mendalami kasus tindak pidana korupsi IM2 PT Indosat Mega Media dan PT Indosat Tbk dengan tersangka Jhonny Swandy Sjam (mantan Dirut PT Indosat tbk 2007/2009), dan mantan Dirut IM2 Indar Atmanto.

Pasal yang didakwakan adalah, Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Senin ini (7/1) tim penyidik kejaksaan telah mengagendakan 3 saksi dari karyawan PT Indosat masing-masing Insosiana Pelu, Budi Dartono dan Benny Hamid Hutagalung.

Dalam hal ini PT Indosat kemudian telah mengirim surat dengan Nomor: 002/AE0-AEBE/LGL/2013, tanggal 02/01/2013 mengajukan secara resmi penundaan pemanggilan saksi mengingat sedang menjalani cuti tahunan dan akan menghadirkannya setelah habis masa cuti.

Usai masa cuti nanti, ketiga saksi akan segera diperiksa tim penyidik kejaksaan. "Mereka diperiksa pekan depan sebagai saksi, pada hari Senin tanggal 14/01/13 untuk Budi D dan Benny HH, hari Rabu tanggal 16-1-13 untuk Insosiana," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Setia Untung.

Dijelaskan Kapuspenkum bahwa PT Indosat Tbk dimintakan pertanggungjawaban pidana, dan PT IM2 telah dimintakan pertanggungjawaban pidana. Penyidik menjerat dengan pasal 2, pasal 3 jo, pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Indosat
 
LAPAK Desak Kejagung Tuntaskan Skandal Kasus Indosat
 
Akhirnya Mahkamah Agung Tolak PK Eks Dirut IM2
 
Paska Kasus IM2 Indosat, Menkopolhukam Sambut Sejumlah Perwakilan Masyarakat Telekomunikasi
 
Kasus Indosat - IM2, Sekretaris Korporat Diperiksa Penyidik
 
Penyidik Kejagung Periksa Indar Atmanto dan Jhonny Swandy Sjam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]