Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Pekan Depan, Sidang Nazaruddin Periksa Menpora
Saturday 18 Feb 2012 01:36:12

Andi Mallarangeng (Foto: Republika.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Setelah Angelina Sondakh dan Mahyuddin NS, giliran Andi Mallaranengeng akan dihadirkan dalam persidangan terdakwa Muhammad Nazaruddin. Petinggi Partai Demokrat yang menjabat sebagai Menpora itu, dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam pemeriksaan perkara kasus suap wisma atlet SEA Games XXVI/2011 pada sidang pekan depan.

Demikian dikatakan JPU Edi Hatoyo dalam persidangan terdakwa Muhammad Nazaruddin yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (17/2). Penegasan ini merupakan jawabannya, saat majelis hakim yang diketuai Darmawatiningsih menanyakan jumlah serta siapa saja saksi yang akan dihadirkan dalam sidang berikutnya itu.

Menurut jaksa, pihaknya masih memiliki empat saksi lagi. Salah satunya adalah Menpora Andi Mallarangeng. "Masih ada empat orang saksi yang akan dihadirkan Yang Mulia. Mereka adalah Wawan Karmawan, Paul Iwo, Andi Mallarangeng, dan Nining Indra Saleh," kata JPU Edi Hartoyo.

Hakim ketua Darmawatiningsih pun memerintahkan jaksa untuk menyiapkannya dan diharapkan bisa dihadirkan dalam sidang Rabu (22/2) pekan depan. JPU pun menyatakan kesiapannya dan segera mempersiapkan surat panggilannya tersebut. Jaksa merencanakan menghadikan dua saksi tiap sidang. Tapi hal ini ditolak kubu terdakwa Nazaruddin.

Tim kuasa hukum terdakwa meminta keempat saksi diperiksa pada hari itu juga semuanya. Permintaan itu pun disetujuan majelis hakim. Hakim ketua Darmawatiningsih pun menyatakan bahwa para pihak berperkara harus hadir semuanya dengan jadwal sidang akan dilangsungkan pukul 09.00 WIB.

Seperti diberitakan sebelumnya, nama Andi Mallarangeng kerap disebut-sebut dalam persidangan perkara ini. Selain dituding tim sukses menerima aliran dana suap proyek wisma atlet, Andi Mallarangeng juga disebut-sebut bertemu dengan petinggi Partai Demokrat. Bahkan, sidang tadi Ketua Komisi X DPR Mahyddin mengakui adanya pertemuan di ruang kerja Menpora pada awal 2010 lalu.

Sudah Diatur
Sementara usai persidangan, terdakwa Nazaruddin mengatakan, Menpora Andi Mallarangeng pasti tahu soal proyek wisma atlet tersebut. Proyek senilai Rp 191 miliar tersebut, dibiayai dengan dana APBN yang dialirkan melalui Kemenpora. Sejak awal, pembahasan proyek itu melibatkan Andi Mallarangeng dan Sesmepora Wafid Muharram.

"Pertemuan di Kantor Menpora itu, kan, sudah ada setting (diatur-red) sebelumnya dalam pertemuan Fraksi Partai Demokrat. Setting-annya itu, agar kalau kami (Nazaruddin, Angelina Sondakh, Mirwan Amir, dan Mahyuddin-red) bicara dengan Pak Andi, maka Pak Wafid tidak jalan sendiri," beber mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat tersebut.

Diungkapkan Nazaruddin, saat itu Ketua FPD DPR pada awal 2010 lalu, masih dijabat Anas Urbaningrum. Sebelum dalam pertemuan awal itu digelar, Anas telah memerintahkan dan mengatur segala sesuatunya, termasuk kedatangan Sesemenpora Wafid Muharram. "Pak Wafid pulang dipanggil, itu idenya Mas Anas supaya nanti nyambung antara di depan menteri, karena menterinya baru. Pak Wafid itu tak berani jalan sendiri," imbuhnya.

Sedangkan mengenai sertifikat tanah untuk proyek Hambalang kepada Andi Mallarangeng saat itu, lanjut Nazaruddin, juga merupakan perintah dari Anas Urbaningrum. Namun, dialuinya bahwa pertemuan itu adalah pertemuan kader partai, bukan pertemuan Komisi X DPR. “Tapi memang Ketua dan koordinator Komisi X DPR merupakan kader Partai Demokrat,” tandas dia.(dbs.biz/spr)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
• Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
• Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
• Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
• Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
• KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]