Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Komite Etik KPK
Pekan Depan, Komite Etik KPK Mulai Lakukan Pemeriksaan
Thursday 04 Aug 2011 23:41:17

Ilustrasi. Gedung KPK (Foto: BH/riz)
JAKARTA-Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan memeriksa semua nama yang disebut-sebut oleh buron sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011, Muhammad Nazaruddin. Tak hanya pimpinan dan pejabat institusi tersebut, sejumlah dari pegawai KPK serta orang di luar juga ikut dipanggil untuk dimintai keterangannya.

"Semua orang yang disebutkan namanya oleh Nazaruddin akan kami undang untuk datang ke KPK. Tidak harus ada Nazaruddin. Pokoknya semua pimpinan dan pejabat KPK kami periksa,” kata Ketua Komite Etik Abdullah Hehamahua dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/8).

Berdasarkan informasi yang dihipun wartawan, untuk pimpinan KPK yang akan diperiksa adalah Busyro Muqoddas, Muhammad Jasin, Haryono Umar dan Chandra Marta Hamzah. Sedangkan pejabat KPK adalah Ade Rahardja, Johan Budi, Rony Santana dan lainnya. Untuk pegawai KPK belum ada informasi. Sedangkan orang luar KPK, kemungkinan besar adalah para petinggi Partai Demokrat, termasuk ketua umumnya, Anas Urbaningrum.

Menurut Abdullah, rapat komite menyepakati untuk memulai pemeriksaan pada Selasa (9/8) pekan depan. Namun, tidak disebutkan siapa yang lebih dulu dipanggil dan dimintai klarifikasinya. Komite Etik KPK dipastikan akan berupaya keras mencari kebenaran atas pemberitaan media masa tentang pimpinan KPK. “Jika dalam pemeriksaan terbukti benar, ya harus dinyatakan benar. Sedangkan yang salah, harus dinyatakan bersalah dan menerima sanksi,” tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut, anggota Komite Etik KPK Syafii Maarif menyatakan, saat ini ada kekuatan hitam yang mencoba meruntuhkan institusi pemberantasan korupsi yang dikenal tegas ini. Hal inilah yang membuat KPK terus bermasalah. Kekuatan hitam itu menginginkan mereka bebas melakukan korupsi tanpa bisa dijerat tangan hukum. Hal inilah yang menyebabkan Indonesia terpuruk akibat penanganan korupsi yang tak pernah tuntas.

"Ada kekuatan hitam di negara ini untuk meruntuhkan KPK. Saya paling tua di sini, umur saya 76 tahun. Saya lelah melihat negara anda ini, ya negara saya juga. Korupsi tak pernah habis-habisnya. Bahkan, sekarang makin merajalela. Saya rasa kalian paham dengan yang saya maksud siapa yang sedang melemahkan KPK ini,” ujarnya mantanKetua Umum PP Muhammadiyah ini yang biasa disapa Buya tersebut. (tnc/spr)



 
Berita Terkait Komite Etik KPK
 
AJI Jakarta Mengimbau Komite Etika KPK Menghormati Hak Tolak Jurnalis
 
Komite Etik KPK Jangan Bela Chandra
 
Komite Etik Bakal Periksa Orang Dekat Nazaruddin
 
Komite Etik KPK Tiru Gaya Media Dalam Pemeriksaan
 
Pekan Depan, Komite Etik KPK Mulai Lakukan Pemeriksaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]