Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Pekan Depan, Angie dan Koster Dihadirkan Dalam Sidang Nazaruddin
Friday 10 Feb 2012 19:18:58

Angelina Sondakh dan I Wayan Koster akan dihadirkan dalam persidangan perkara dugaan korupsi wisma atlet SEA Games dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Angelina Sondakh dan I Wayan Koster dalam persidangan terdakwa Muhammad Nazaruddin pada Rabu (15/2) pekan depan.

"Saya dapat informasi untuk persidangan (terdakwa Muhammad Nazaruddin) dijadwalkan akan digelar pada Rabu (15/2) pecan depan. Tim penuntut umum akan menghadirkan Angelina Sondakh dan I Wayan Koster pada hari itu nanti," kata Karo Humas KPK Johan Budi SP kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/2).

Kedua anggota Badan Anggaran DPR RI itu pernah diperiksa sebagai saksi Muhammad Nazaruddin, saat kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011 itu, masih dalam penyidilkan. Mereka sempat beberapa kali dipanggil ke gedung KPK untuk dimintai keterangannya.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011. Angie dijerat dengan pasal 5 ayat (2) jo pasal 11 jo pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Ia pun telah dicekal bersama Wayan Koster oleh Ditjen Imigrasi atas surat permohonan yang diajukan KPK pada hari itu juga, Jumat (3/2) lalu.

Pada bagian lain, Johan Budi menyatakan bahwa KPK membahas pertemuan terdakwa Nazaruddin dengan Muhammad Nasir, dan mantan kuasa hokum Mindo Rosalina Manulang, Jufri Taufik serta Arif Rahman di Rutan Cipinang, Rabu (8/2) malam lalu. KPK segera berkoordinasi dengan pihak terkait.

"Sekarang sedang dibicarakan internal pimpinan KPK. Pimpinan menyampaikan ini jadi perhatian serius. KPK juga akan berkoordinasi dengan Kemenkumham yang memiliki kewenangan terkait penahanan di rutan maupun lapas,” katanya yang enggan menjelaskan lebih lanjut koordinasi yang dimaksudkannya itu.

Tapi bagi KPK, lanjut dia, pertemuan di luar jam kunjungan itu patut dicurigai. Pasalnya, diduga memiliki potensi dapat mempengaruhi jalannya persidangan. Atas masalah ini, pihaknya belum dapat memastikan mengenai adanya keinginan KPK untuk meminta tahanan kasus korupsi yang ditangani KPK dipindahkan dari Rutan Cipinang.

"Ini tentu akan melihat bagaimana koordinasi tersebut. Tapi masalah ini sangat serius, karena posisi dia (Nazaruddin) sebagai terdakwa, dan ini sangat penting untuk kesaksian di persidangan. Pasti ada (pengaruhnya di persidangan)," tandas Johan.(dbs/spr)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
• Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
• Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
• Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
• Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
• KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]