Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Korupsi BPPHP
Pekan Depan, 3 Tersangka Perkara BPPHP Siap Disidangkan
Sunday 07 Apr 2013 01:01:51

Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Heru Widjatmiko.(Foto: Ist)
BANDAR LAMPUNG, Berita HUKUM - Perkara dugaan korupsi proyek pengadaan tanah untuk Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BPPHP) Wilayah VI Bandar Lampung senilai Rp 3 miliar siap disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Sabtu (6/4).

Dalam keterangannya, Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung Heru Widjatmiko menjelaskan bahwa perkara tersebut terdapat tiga tersangka, yaitu Jaka Suyanta (ketua tim pengadaan tanah skala kecil), Jorje Manuel Dacosta (anggota tim pengadaan tanah), dan Suhendar (broker/calo).

"Pekan ini kami telah limpahkan perkara korupsi pengadaan tanah BPPHP ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang dan akan disidangkan pada Kamis (11/4) mendatang," ungkapnya.

Ditambahkannya, pelimpahan tersebut dilakukan setelah pihaknya selesai melakukan pemberkasan perkara terhadap ketiga tersangka tersebut. Ketiga tersangka tersebut akan didakwa dengan Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, ketiga tersangka tersebut saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Way Huwi. Atas perbuatan ketiga tersangka tersebut, diduga negara dirugikan sekitar Rp 700 juta.(pd/kjs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Korupsi BPPHP
 
Pekan Depan, 3 Tersangka Perkara BPPHP Siap Disidangkan
 
Kejati Lampung Siap Sidangkan Tiga Tersangka Korupsi BPPHP
 
Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi BPPHP
 
Kejati Lampung Periksa Tiga Pegawai Kementerian Kehutanan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]