Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Rangkap Jabatan
Pejabat Tidak Fokus Kerja Akibat Rangkap Jabatan
Thursday 19 Jan 2012 22:51:48

Wiranto (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ketua Umum Partai Hanura Wiranto mengkritisi banyaknya pejabat pemerintah yang merangkap jabatan sekaligus. Padahal, dalam Pemilu mereka mendapat kepercayaan rakyat, seharusnya fokus menjalankan misi dan visi untuk kesejahteraan rakyat.

"Sekarang ini, banyak pejabat pemerintah itu banyak yang nyambi. Mereka melakukan dua kewajiban dalam waktu yang bersamaan,” kata Wiranto dalam dialog Silaturahmi Tokoh Bangsa di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (19/1).

Secara spesifik, Wiranto menyoroti jabatan ganda Susilo Bambang Yudhoyono. Dia selain sebagai Presiden, juga merangkap sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat. Jabatan ganda ini, sangat rawan konflik kepentingan.

“Seharusnya Presiden SBY lebih fokus dalam menjalankan misi untuk rakyat. Tapi yang terjadi adalah ada dia mengemban misi ganda. Jadinya menjalankan mandat parpol dan rakyat. Pada saat menjalankan visi dan misi yang diamanahkan rakyat, malah tidak fokus atau tidak serius,” imbuhnya.

Ketidakfokusan tersebut, jelas mantan Menhankam/Pangab ini, karena sejumlah pejabat tidak tahu harus mendalukan kepentingan rakyat atau parpol. "Ini menjadi permasalahan besar, karena pejabat tersebut tidak menjalankan amanat rakyat yang diterimanya dalam pemilu,” paparnya.

Pendapat senada diungkapkan Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar, Akbar Tandjung meminta politisi tidak menduduki posisi strategis dalam pemerintah. Upaya ini untuk meminimalisir terjadinya konflik kepentingan. Akibatnya, konflik kepentingan saat ini begitu dominan.

Sejumlah masalah di segala level yang menggerogoti Indonesia tidak lepas dari konflik kepentingan ini. "Tidak ada posisi penting di republik ini tanpa melalui partai politik. Mau menjadi walikota, bupati, gubernur, presiden, semua melalui partai politik. Tapi, saat menerima amanat rakyat, dia harus memilih melepas yang mana,” jelasnya.

Partai politik di Indonesia, imbuhnya, harus didorong supaya bisa menjalankan fungsinya secara efektif dan mampu melahirkan pemimpin-pemimpin yang terpanggil untuk membangun bangsa. Bukan sebaliknya, hanya demi kekuasaan politik yang pada gilirannya justru memicu konflik kepentingan politik,” tandas mantan ketua umum Golkar tersebut.(dbs/wmr)


 
Berita Terkait Rangkap Jabatan
 
Gibran Diduga Langgar UU, Hensat: Ia Tahu Diri, Akan Mundur Kalau Salah
 
Rangkap Jabatan Muchlis Moechtar di Komisaris Dua BUMN, di Datangi Pendemo
 
Waspadai Agenda Penunjukkan Denny Indrayana Sebagai Komisaris PT Jamsostek
 
Rangkap Jabatan, Komisaris PT Jamsostek Denny Indrayana Didesak Mundur
 
Rangkap Jabatan, Anggota DPRD DKI Jakarta Dipersoalkan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]