Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kemenkumham
Pejabat Kemenkumham Belum Penuhi Panggilan KPK
Saturday 01 Sep 2012 14:18:33

Gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/biz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan atas seorang pejabat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumam) bernama Rahmat Rianto, Jumat (31/8). Kepala Sub Bagian TU Perdata itu diperiksa penyidik KPK terkait pembangunan Dermaga Trestle Kubangsari, Cilegon.

Selain memanggil Rahmat, KPK juga melakukan pemanggilan kepada empat nama lain yang ditengarai mengetahui dugaan korupsi dalam pembangunan Dermaga Trestle Kubangsari itu. Mereka adalah Basuki (Kepala Desa Lambang Sari), Pandu L Salam (Direktur PT. Swarna Baja Pasific), Eva Silvana (Staf Bank NJB Cabang Pandeglang), dan Uut Khudori (Swasta).

Lima orang itu diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi bagi tersangka Wali Kota Cilegon, Aat Syafaat. Menurut jadwal, mereka akan mendatangi Gedung KPK pada pukul 09.30 WIB. Namun demikian, dari pantauan di sana, hingga pukul 14.00 WIB, belum ada satu pun dari mereka yang memasuki ruang dalam gedung antikorupsi itu.

Kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Dermaga Trestle, Kubangsari, Cilegon berawal dari Pemerintah Kota Cilegon yang menandatangani nota kesepahaman dengan PT Krakatau Steel. Penandatangan itu terkait dengan tukar guling lahan pembangunan Pabrik Krakatau Posco dan Dermaga Kota Cilegon.

Pemerintah Kota Cilegon menyerahkan lahan di Kelurahan Kubangsari seluas 65 hektare ke PT Krakatau Steel untuk pembangunan Pabrik Krakatau Posco. Sebagai gantinya, PT Krakatau Steel menyerahkan lahan seluas 45 hektare di Kelurahan Warnasari kepada Pemkot Cilegon untuk dibangun Dermaga Trestle.

Dalam kasus itu, KPK mencurigai adanya tindak pidana korupsi dalam proyek yang dikerjakan PT Galih Medan Perkasa (GMP). Sejauh ini, KPK telah memeriksa enam orang anggota DPRD, yaitu Arief Rivai Madawi, Nana Sumarna, Achmad Hujaeni, Hayati Nufu, Amal Irfanudin, dan M Tanyar. Dari kalangan swasta, KPK telah memeriksa Direktur Utama PT Krakatau Steel Fawzer Budjang, Direktur Toyota Astra Motor Johnny Darmawan, dan Direktur Pelindo II, Richard Joost Lino.(rpb/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kemenkumham
 
Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim
 
Menkumham Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya
 
Indonesia dan Belanda Kerjasama Perangi Kejahatan Transnasional
 
Ditjen Imigrasi Kemenkumham Perketat Sistem Penerbitan Paspor demi Cegah TPPO dan Calon PMI Non-prosedural
 
Legislator Pertanyakan Penunjukan Dirut PT Krakatau Steel Jadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]