Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kemenag
Pejabat Kemenag Jangan Terbawa Arus KKN
Friday 13 Dec 2013 19:09:03

Ilustrasi, Menteri Agama Suryadharma Ali saat di wawancarai dengan para wartawan.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Agama Suryadharma Ali mengingatkan pejabat Kementerian Agama harus memiliki Integritas serta tidak terbawa arus korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).

Menag menyampaikan hal itu pada pelantikan pejabat eselon II Kementerian Agama di operation room Kemenag Jakarta, Jumat (13/12). Hadir Wakil Menag Nasaruddin Umar, Sekjen Bahrul Hayat serta pejabat eselon I dan II.

Menag lebih lanjut mengatakan, pergantian pejabat bukan sesuatu yang tabu bagi pejabat pemerintah yang menganut sistem karir. Menag juga meminta para pejabat yang baru dilantik agar tidak hanya terikat pada tugas formalnya saja. “Pejabat selayaknya tidak hanya terikat pada tugas formal, tapi juga mengawal tugas moral,” ujarnya.

Menag mengingatkan pejabat harus lebih peka dari yang sesuatu yang salah dan benar. Selain itu, sikap berlindung kepada atasan atau melimpahkan kesalahan pada bawahan tidak boleh terjadi di Kementerian Agama.

“Pemimpin yang baik dan sukses seperti Nabi memiliki sifat sidik, amanah, tabligh dan fathanah,” tegas Menag.

“Siddik berarti benar dan berpihak pada kebenaran. Amanah berarti dapat dipercaya dan bisa diberi kepercayaan. Tabligh berarti komunikatif, terbuka, trasparan. Fathanah berarti cerdas dan bijak,” tambahnya.

Mengenai keterbatasan anggaran dalam program yang terkait dengan fungsi agama, Menag meminta agar penentuan program dibuat sesuai dengan program yang berdampak luas bagi masyarakat.

Selain itu, Menag juga menekankan akuntabilitas pengelolaan keuangan. Menag meminta prinsip akuntabilitas harus diteruskan tanpa terpengaruh dengan hiruk pikuk tahun politik. “Jangan melanggar peraturan,” ingatnya.

Adapun pejabat yang dilantik yaitu Khasan Faozi sebagai Sekretaris Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah, M Attamimy sebagai Direktur Pembinaan Haji dan Umrah, Cepi Supriatna Azhar sebagai Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Sri Ilham Lubis sebagai Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Ramadhan Harisman sebagai Direktur Pengelolaan Dana Haji.

Selain itu Jaja Jaelani sebagai Direktur Pemberdayaan Zakat, Hamka sebagai Direktur Pemberdayaan Wakaf, Rachman sebagai Kepala Kanwil Sulawesi Tenggara Marwin sebagai Kepala Kanwil Kepulauan Riau, Ni Putu Listiawati sebagai Ketua STAKHN Mataram dan Yosef Kambu sebagai Ketua STAKPN Sentani.(ks/mkd/kmg/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kemenag
 
• Bukhori Dorong Kemenag Bantu Percepat Pemulihan Madrasah dan Ponpes di Cianjur
 
• Kemenag Tidak Untuk Diklaim, Juga Bukan Untuk Dibubarkan
 
• Polemik Kemenag Hadiah untuk NU, RRI: Gus Yaqut Telah Keluar dari Koridor Historis
 
• Reformasi Birokrasi Kemenag Harus Dilakukan
 
• Kantor Urusan Agama Bonepantai Lakukan Bhakti Sosial di Panti Asuhan Al Ikhlas Hidayatullah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]