Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Kemenag
Pejabat Kemenag Ahmad Jauhari Segera Disidang
Friday 13 Dec 2013 21:41:08

Gedung KPK.(Foto: BH/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Berkas perkara mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama, Ahmad Jauhari, telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Jauhari akan segera menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Al Quran dan laboratorium di Kementerian Agama. "Jadi ini tadi pelimpahan berkas ke jaksa penuntut," kata Jauhari di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/12).

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran dan alat laboratorium 2011-2012, KPK menetapkan Jauhari sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, namun justru merugikan keuangan negara.

Namun, Ahmad membantah tudingan tersebut. "Oh, tidak. Menyalahgunakan wewenang, kan harus sengaja. Ya, orang enggak disengaja," kata Jauhari, seperti dikutip dari kompas.com.

KPK menjerat Jauhari degan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pdana Korupsi.

Penetapan Jauhari sebagai tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan penerimaan suap terkait kepengurusan anggaran proyek Al Quran dan laboratorium Kemenag yang menjerat anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Zulkarnaen Djabar berserta putranya, Dendy Prasetya.(kmp/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kasus Kemenag
 
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menteri Agama terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan
 
Langkah KPK Membantarkan Kasus Suap Romahurmuziy Dinilai Misterius
 
KPK Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Suap Seleksi Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama
 
Rommy Tersangka KPK, Jubir BPN: Apa Ada Kaitannya dalam Mencari Dana untuk Pilpres atau Tidak?
 
KPK Akhinya Tetapkan Ketum PPP Romahurmuziy Tersangka
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]