Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
Pegiat LSM: Fatwa-Fatwa Sesat MPU Aceh Menyesatkan
Tuesday 28 May 2013 15:59:39

Pegiat LSM AI, Amri Usman.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, berdasarkan amatan Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Indonesia (LSM AI) acapkali mengeluarkan fatwa-fatwa yang cenderung menyesatkan publik.

"Akhir-akhir ini, intoleransi dalam beragama di Aceh sangat meningkat yang disebabkan dari fatwa MPU. Mereka itu latah, setiap mendapat informasi tanpa melalui chek n richek tiba-tiba dengan mudah mengeluarkan fatwa sesatnya," ujar pegiat LSM AI, Amri Usman, Selasa (28/5).

Sebagaimana yang diketahui dalam beberapa tahun terakhir ini, terdapat puluhan kasus intoleransi terhadap beragama di Aceh terutama Kabupaten Aceh Utara hingga berujung kepada aksi pembakaran, pembunuhan serta pengusiran. Diantaranya seperti pembakaran terhadap Dayah Baitul Mu'arrif di Kecamatan Meurah Meulia, Balai Pengajian Mubtadi'ul Ulum, Syamtalira Bayu, Tgk Aiyub di Bireuen dibunuh dan dibakar karena dituduh sesat dan beberapa tempat lainya di Aceh.

"Ini akibat fatwa MPU, tak sedikit tempat pengajian itu dihentikan aktifitasnya, diusir, bahkan sampai terjadi aksi pembakaran terhadap dayah itu," ungkapnya. Padahal, katanya, MPU sebagai wadah pemersatu bagi ulama dan tidak sepantasnya pihaknya melakukan tindakan latah itu. Sebab akibat ke-latahannya itu telah banyak berjatuhan korban.

Selain itu juga, pihaknya telah mengkebiri hak-hak kebebasan masyarakat sebagai warga negara Indonesia untuk melaksanakan ajaran agama Islamnya secara utuh tanpa ada pengekangan serta ada kepentingan politik.

"Ada sebagian temuan kita di lapangan hanya karena dayah itu tidak mau menerima bantuan dari pemerintah, lalu dinyatakan sesat oleh MPU," paparnya.

Pun demikian, lembaga ini meminta kepada MPU sebagai wadah pemersatu ulama agar lebih cermat dan teliti dalam setiap mengambil keputusanya. Sehingga dengan harapan masyarakat akan lebih nyaman dalam menjalankan ibadahnya tanpa harus dihantui dengan fatwa-fatwa yang sangat merugikan masyarakat.

"Ini juga demi terlaksananya pelaksanaan syari'at Islam di Aceh secara kaffah," tutupnya.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]