Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Narkoba
Pegawai LP Binjai Divonis 10 Tahun Penjara
Thursday 01 Nov 2012 19:38:38

Pengadilan Negeri Medan (Foto: Ist)
MEDAN, Berita HUKUM - Pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kota Binjai, Fery Hasan Mustafa alias Feri, divonis hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Kamis (01/11).

Fery dinyatakan bersalah karena telah mengedarkan sabu-sabu di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Binjai seberat 1 ons sabu-sabu senilai 78 juta rupiah.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Achmad Guntur juga mengenakan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara terhadap Feri.

Feri terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ferry bersama rekannya, Harry Afriansyah alias Ari, ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yang menyamar sebagai pembeli sabu-sabu di sebuah rumah kosong di Kompleks Tani Asri, Klambir V, Sunggal pada 28 April 2012 silam.

Dari hasil penangkapan, Polisi menyita 1 ons sabu senilai 78 juta rupiah dari tangan Ferry.(bhc/and)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]