Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Virus Corona
Peduli Covid-19, Ditkamneg BIK Polri Berikan Sembako ke Sejumlah DKM dan LSM di Jaktim
2020-05-12 19:01:22

Asubdit III Ditkamneg BIK Mabes Polri, Kombes Heska Wahyu Widodo bersama Kapolres Metro Jaktim, Kombes Arie Ardian Rishadi, saat akan memberikan bantuan sembako kepada LSM dan DKM di Pulo Gadung, Jaktim.(Foto: BH /mos)
JAKARTA, Berita HUKUM - Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, melalui unsur satuan kerja Direktorat Keamanan Negara Badan Intelijen dan Keamanan (Ditkamneg BIK) menyerahkan bantuan kepada sejumlah pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di wilayah Jakarta Timur, Selasa (12/5) pagi.

Dalam kegiatan yang berlangsung di Masjid Al Huda, Pulo Gadung, Jakarta Timur ini, Kasubdit III Ditkamneg BIK, Kombes Heska Wahyu Widodo mengatakan pemberian bantuan tersebut ialah sebagai bukti dan wujud nyata Polri hadir di tengah-tengah masyarakat yang terdampak Covid-19.

"Tentunya untuk membantu masyarakat kita yang terdampak Covid-19, yang diberikan kepada pengurus DKM kemudian juga LSM yang ada di wilayah Jakarta Timur," kata Kombes Heska.

Dengan adanya pemberian bantuan itu, pihaknya berharap agar masyarakat tetap mengikuti anjuran pemerintah untuk tetap menjalankan aktifitas di rumah.

"Harapan kami dengan adanya bantuan ini masyarakat tetap stay at home dan jaga jarak," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Arie Ardian Rishadi menyebutkan, terdapat 1.000 paket sembako yang akan dibagikan secara langsung. "Total paket sembako ada 1.000," ujar dia. (bh/mos)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]