Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Pasar
Pedagang Pasar Umum Gianyar Minta Pemda Tunda Revitalisasi
2020-05-05 13:46:25

Spanduk bernada penundaan revitalisasi pasar umum Gianyar, Bali.(Foto: Istimewa)
GIANYAR, Berita HUKUM - Sejumlah pedagang Pasar Umum Gianyar yang tergabung dalam Aliansi Pedagang Pasar Umum Gianyar memasang baliho yang bernada seruan untuk menunda revitalisasi Pasar Gianyar, Senin (4/5).

Dari pantauan di lokasi, tampak sejumlah pedagang memasang tiga buah spanduk di depan pintu utara Pasar Umum Gianyar, tepatnya di depan komplek ruko tempat mereka berjualan.

Abdul Malik, salah satu anggota dari Aliansi Pedagang Pasar Gianyar mengatakan, ada beberapa poin yang menjadi dasar seruan untuk menunda revitalisasi Pasar Umum Gianyar. Salah satunya adalah tidak ada MoU (kesepakatan bersama) seperti janji awal rapat dengan Pemda.

"Ada beberapa poin yang mendasarkan kami seruan kami untuk penundaan revitalisasi Pasar Gianyar, yakni tidak ada MoU, seperti janji awal rapat dengan Pemda Gianyar. Bahkan dari informasi yang kami dapatkan, tanah pasar adalah tanah Desa dan belum ada MoU antara Desa dan Pemda," ujarnya.

Bahkan sejumlah pedagang yang sudah puluhan tahun berjualan sangat menyayangkan langkah Pemda Gianyar yang dianggap tidak sejalan dengan program pemerintah pusat mengenai relaksasi dalam berbagai bidang ditengah dampak pandemi virus corona atau covid-19.

"Relaksasi dalam berbagai bidang dilakukan oleh pemerintah pusat dalam menghadapi pandemi ini, namun Pemda Gianyar tetap ngotot menjalankan program revitalisasi dan relokasi Pasar Gianyar. Hal ini tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat," ucapnya.

Lebih lanjut, Abdul Malik mengungkapkan selama belum ada MoU maka para pedagang yang melakukan seruan ini bersepakat untuk menolak proses relokasi Pasar Gianyar ke tempat penampungan sementara.

"Kita tetap mengikuti keputusan dari Pemda, kalau pro dan kontra itu kan sudah biasa. Memang seperti ruku di jalan Ngurah Rai itu kami dengar ada seruan penundaan, tapi hal itu biasa terjadi," pungkasnya.

Seperti diketahui, Kepala Pasar Umum Gianyar, Putu Nangah Nama Artawa mengatakan bahwa pihaknya mengatakan bahwa pro dan kontra memang lazim terjadi. Namun pihaknya tetap menjalankan keputusan dari Pemda Gianyar terkait revitalisasi serta relokasi Pasar Umum Gianyar.(bh/amp)


 
Berita Terkait Pasar
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar
 
Harga Kebutuhan Masyarakat Melonjak, Legislator Nilai Pemerintah Tidak Mampu Perbaiki Mekanisme Pasar
 
Sulaiman Sade Mantan Kepala Dinas Pasar Samarinda Divonis 8 Tahun Penjara
 
Pedagang Pasar Umum Gianyar Minta Pemda Tunda Revitalisasi
 
Mantan Kadis Pasar Samarinda Sulaiman Sade dkk Didakwa Lakukan Korupsi Pasar Baqa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]