Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Gedung Baru KPK
Pedagang Koran pun Geram Koruptor
Tuesday 03 Jul 2012 17:06:13

Saweran Peduli KPK (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Usai pemaparan, kemarin, koordinator saweran dana gedung KPK yang mencapai sekitar Rp116 juta, siang ini ada seorang pengasong mendatangi KPK demi menyumbang untuk gedung baru KPK.

Namanya Faisal. Ia seorang pedagang koran. Ia mendatangi gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa 3 Juli, pada pukul 15.00 WIB.

"Uang yang saya sumbang gak banyak kok, cuma Rp6 ribu," katanya Faisal, kepada pewarta, Selasa (3/07), di Kuningan, Jakarta Selatan. “Saya ini geram sama pelaku-pelaku korupsi,” sambungnya.

Bapak satu anak itu mengakui bahwa sumbangannya tersebut semata-mata demi mendukung pembasmian para korupsi di Indonesia. Sumbangannya itu, menurutnya, tidak terlalu besar, namun akan berarti untuk mendukung pembangunan gedung baru. Meski sehari-harinya hanya mampu mendulang untung Rp50 ribu untuk anak-istri, Faisal mengaku ikhlas menyisihkan Rp6 ribu.

Deta Arta Sari, Koordinator Koalisi Saweran KPK belum bisa memastikan akumulasi “pendapatan” hingga siang ini. Poko saweran, yang dibuka sejak Jumat kemarin, akan masih menanti donatur-donatur guna mendukung gedung baru KPK. (bhc/frd)


 
Berita Terkait Gedung Baru KPK
 
Johan Budi: Kami Berpikiran Positif
 
Pedagang Koran pun Geram Koruptor
 
Simponi Dukung KPK Dengan Lagu Dan Tari
 
Sembilan Fraksi Tetap Menolak Pembangunan Gedung Baru KPK
 
DPR Menyetujui Pembangunan Gedung Baru KPK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]