Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Vatikan
Paus Fransiskus Akui Kasus Biarawati Dijadikan Budak Seks oleh Pastor
2019-02-07 05:43:26

Paus Fransiskus membuat pengakuan dalam lawatannya ke Timur Tengah.(Foto: twitter)
ROMA, Berita HUKUM - Paus Fransiskus mengakui adanya kasus-kasus pelecehan seksual yang dilakukan pastor-pastor terhadap sejumlah biarawati. Bahkan dalam satu kasus, beberapa biarawati dijadikan budak seks.

Pernyataan Paus Fransiskus mengemuka dalam kunjungannya ke Timur Tengah. Diperkirakan ini merupakan pertama kalinya pemimpin Gereja Katolik Roma tersebut mengakui pelecehan seksual yang dilakukan pastor terhadap biarawati.

Menurutnya, pihak gereja mengetahui kasus-kasus ini dan tengah "berupaya mengatasinya".

"Ini adalah jalur yang kami sedang tempuh," ujarnya.

"Paus Benediktus punya keberanian untuk membubarkan ordo kesusteran yang pada tahap tertentu- karena perbudakan perempuan terjadi di situ- tergolong perbudakan, bahkan hingga perbudakan seks yang dilakukan pastor atau pendirinya," kata Paus Fransiskus merujuk pendahulunya.

Pria kelahiran Argentina itu mengatakan masalah tersebut masih terjadi, tapi utamanya di "jemaat tertentu, khususnya yang baru-baru dan lebih banyak di wilayah tertentu ketimbang wilayah lainnya".

Bulan lalu, organisasi kesusteran dunia yang bernaung di bawah Gereja Katolik mengecam "budaya bungkam dan kerahasiaan" yang mencegah mereka berbicara lantang.

Kemudian, beberapa hari lalu, majalah perempuan Vatikan, Women Church World, mengecam pelecehan itu yang dalam sejumlah kasus membuat biarawati-biarawati terpaksa mengaborsi janin hasil hubungan dengan pastor. Padahal tindakan aborsi dilarang Gereja Katolik.

Majalah itu juga menyebut bahwa gerakan #MeToo memungkinkan lebih banyak perempuan bersuara menceritakan kisah mereka.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Vatikan
 
Skandal Pelecehan Seks: Film Dokumenter, Uskup Agung Polandia Minta Vatikan Selidiki Tudingan Pelecehan Seksual di Gereja Katolik
 
Paus Perintahkan Rohaniwan Laporkan Pelecehan Seksual, 'Indonesia Belum Ada Kasus'
 
Bagaimana Paus Fransiskus Tangani Skandal Seks di Gereja Katolik?
 
Paus Fransiskus Akui Kasus Biarawati Dijadikan Budak Seks oleh Pastor
 
Pimpin Misa Malam Natal, Paus Fransiskus Kutuk Kemiskinan dan Materialisme
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]