Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Award
Patuh Dalam Pelaporan Barang Milik Negara, DPR Raih BMN Awards
Friday 02 Nov 2012 08:58:47

Sekjen DPR RI, Nining Indra Saleh saat memperlihatkan penghargaan BMN Award yang diraihnya dalam suatu upacara yang berlangsung di Gedung Dhanapala, Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (1/11).(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekjen DPR RI Nining Indra Saleh menerima penghargaan BMN Award dalam satu upacara yang berlangsung di Gedung Dhanapala, Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (1/11). Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi Kementrian Keuangan RI atas kepatuhan pelaporan Barang Milik Negara (BMN) di lingkup Kesetjenan DPR RI pada tahun 2011.

“Ini satu kebanggaan bagi DPR karena kita sebagai lembaga negara telah berprestasi dalam mengelola barang milik negara di Setjen DPR RI. Penghargaan ini disampaikan kepada DPR dan saya sebagai pengguna anggaran mewakili menerimanya,” kata Nining usai upacara.

Ia menyebut keberhasilan memperoleh penghargaan ini merupakan buah dari penataan BMN yang sudah dilakukan sejak tahun 2006 lalu. Diharapkan BMN Award, Juara Kedua untuk Ketegori Kepatuhan Pelaporan dapat memberikan motivasi kepada keluarga besar Kesetjenan DPR agar dapat lebih optimal dalam mengelola barang milik negara.

Sebelumnya Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam sambutannya menjelaskan upaya menjaga aset kekayaan negara adalah perjuangan yang harus dilakukan dengan militan dan dengan pendekatan professional. Ia mengakui sebelum tahun 2004 kekayaan negara banyak yang tidak terdata dengan baik sehingga lolos dari pengawasan negara.

“Bapak dan Ibu yang ada di depan yang berhasil memperoleh penghargaan telah menunjukkan upaya untuk menjaga aset negara, ini bisa dikatakan perjuangan seorang negarawan. Mari kita teruskan karya baik ini, kita dukung bersama dan kita akan terus mengejar ke depan,” tegasnya.

Dirjen Kekayaan Negara Hadiyanto menyebut BMN Award yang diselenggarakan untuk pertama kali, melibatkan 85 kementrian dan lembaga (K/L). Penghargaan diberikan pada tiga kelompok besar dengan mempertimbangkan perbedaan beban dalam melaksanakan pengelolaan BMN. Kelompok I K/L dengan jumlah satuan kerja tidak lebih dari 10 unit, kelompok II 10-100 unit dan kelompok III lebih dari 100 unit.(dpr/bhc/opn)


 
Berita Terkait Award
 
Semua Medali di Olimpiade Tokyo Hasil Daur Ulang Ponsel dan Laptop Tua
 
Kajari Gunung Mas Juara Umum Kinerja Terbaik Se Kalteng
 
Ibu Negara Raden Ayu Siti Hartinah Soeharto, Sang Pahlawan Tanpa Tanda Jasa
 
Delegasi Indonesia Berprestasi di Asean Skills Competition Dapat Penghargaan Menaker
 
Sejumlah Kepala Daerah Raih K3 Award dari Kemnaker
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]