Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Capim KPK
Patrialis: Pengajuan Delapan Capim KPK Sesuai UU
Tuesday 13 Sep 2011 21:45:25

Ketua Pansel Capim KPK Patrialis Akbar (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) menganggap wajar perdebatan mengenai jumlah capim yang akan segera diuji kelayakan dan kepatutannya di DPR. Hal ini bagian dari demokrasi.

“Perbedaan pandangan adalah hal wajar, dan itu harus dihormati, dan sekarang belum ada putusan. Soal jumlah delapan atau 10 orang ini hanya wacana," kata Ketua Pansel Capim KPK Patrialis Akbar di gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/9).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) ini merasa tetap optimis calon pimpinan KPK yang terbaik bakal terpilih tepat pada waktunya meski titik temu soal jumlah di DPR belum ada. "Pimpinan KPK itu sudah harus dilantik pada 19 Desember nanti. Berarti, DPR masih punya waktu panjang untuk pemilihan. Kami optimis akan dipilih tepat waktu,"jelasnya.

Patrialis menjelaskan pemerintah tetap mengacu kepada UU, dimana hanya delapan orang yang berhak dibawa ke DPR untuk dilakukan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan capim KPK. "Kami bekerja kan dilandasi kepada sistem kepada aturan hukum dimana berdasarkan pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 menyatakan masa jabatan pimpinan KPK empat, kemudian pemerintah diwajibkan mengajukan mengajukan capim KPK ke DPR jumlahnya dua kali lipat,” jelasnya.

Berdasarkan keputusan MK, Busyro menjabat selama empat tahun. Berarti, berdasarkan putusan MK, posisi pimpinan KPK masih ada satu orang yang masa jabatannya berakhir 2014. “Kamrane masih ada satu orang, tentunya kami hanya mencariempat orang lagi. UU pun secara jelas menyebutkan jumlahnya dua kali lipat dan kami pilih delapan untuk mendapatkan empat capim,” jelas dia.

Saat ditanyakan mengenai rencana Komisi III DPR memanggil pemerintah untuk menjelaskan mengenai pemilihan calon pimpinan KPK, Patrialis mengaku siap memberikan keterangan. "Pemerintah akan menjelaskan kami bekerja berdasarkan sistem, sebelas orang Pansel KPK yang pendapatnya seratus persen sama dengan kita, saya siap dong,"pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso meminta kepada Komisi III untuk menghentikan perdebatan soal jumlah calon pimpinan KPK yang akan mengikuti fit and proper test pimpinan KPK.

Priyo menyarankan Komisi III untuk lebih fokus memilih pimpinan KPK. Memilih yang bebas kepentingan Istana, Parpol maupun organisasi kemasyarakatan, LSM. "DPR tinggal memilih empat pimpinan KPK yang akan bertugas bersama Busyro Muqoddas. Selanjutnya, Komisi III DPR memilih Ketua KPK dari delapan nama yang diajukan itu. Memilih pimpinan KPK harus yang punya kapasitas dan keberanian khusus," politisi Golkar ini mengingatkan.

DPR, kata dia, juga harus diberikan kesempatan kepada Busyro Muqoddas untuk kembali menjadi Ketua KPK. "Pak Busyro sudah bagus (sebagai Ketua KPK). Jadi, silakan dilanjutkan kembali. Namun, semuanya tergantung DPR nanti," Priyo mengingatkan.(tnc/spr/rob)


 
Berita Terkait Capim KPK
 
Pansel KPK Harus Pastikan Capim-Calon Dewas Periode 2024-2029 Miliki Integritas Antikorupsi
 
'Calon Pimpinan KPK Harus Bersih dari Kasus HAM'
 
Capim KPK Loloskan 3 Jenderal Aktif, 1 Jenderal dan 1 Kombes Purnawirawan
 
Komisi III DPR Mulai Uji Capim KPK
 
Komisi III DPR Harus Segera Selesaikan Seleksi Capim KPK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]