Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
DPO Yu Jing
Pati Polri Berdinas di Kemenko Polhukam Diduga Intervensi Kasus Hukum di Bareskrim
2018-09-04 07:30:52

Ilustrasi. Yu Jing, DPO Bareskrim Polri.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI Muslim Ayub menegaskan aparat hukum seharusnya tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa adanya tebang pilih.

Dalam hal ini Muslim menyebutkan soal penetapan tersangka sudah jelas masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, jangan sampai ada intervensi dari pihak lain.

"Kalau sudah DPO ya seharusnya terus diburu dan jangan sampai ada intervensi dari pihak lain, kita dukung Bareskrim tegakan hukum," kata Muslim dalam rilis pers yang diterima redaksi, Selasa (4/9).

Perihal adanya dugaan intervensi hukum dari oknum pejabat di Kemenko Polhukam, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan tidak boleh pihak Kepolisian diintervensi.

"Tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun terhadap proses hukum yang ditangani Bareskrim. Kerja di Polhukam itu berbeda, yakni untuk keamanan negara, bukan untuk kepentingan seorang Yu Jing," ujar Muslim.

Diketahui sebelumnya, Mister Patrick dari Law in House Perseroan dalam keterangannya kepada wartawan mengaku adanya intervensi oleh oknum pejabat di Kemenko Polhukam dalam kasus penggelapan jabatan dan pencucian, dimana Yu Jing sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada oknum di Kemenko Polhukam, Irjen Pol Widiyanto Poesoko mengintervensi penyidikan, bahkan akan ada upaya mengganti penyidik, dan mengaku sudah koordinasi dengan Bareskrim," ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/9).

Sebelumnya Bareskrim Polri bekerja sama dengan Interpol untuk bisa menangkap Direktur Utama PT Merge Energy Sources Development (MESD) Yu Jing.

Pasalnya, kini Yu Jing yang menjadi tersangka di kasus penggelapan jabatan dan pencucian uang itu menghilang dari pantauan Kepolisian Republik Indonesia.

Menurut M. Lau selaku kuasa hukum dari pemegang saham PT MESD yang melaporkan Yu Jing mengatakan, dengan kerja sama yang dilakukan Bareskrim dan Interpol, maka terbit red notice atas nama Yu Jing.

Pasalnya, Yu Jing diduga sudah tak berada di Indonesia, melainkan di luar negeri. “Dia adalah tersangka tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan dugaan TPPU yang sudah menjadi buronan sejak 20 Oktober 2017,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (7/7) lalu.

Sementara itu Maha Awan yang diketahui sebagai lawyer Yu Jing, saat dihubungi dalam konfirmasinya mengenai masalah ini mengaku tidak tahu soal Deputi I bidang Politik Kemenko Polhukam Irjen Pol Widiyanto Poesoko yang diduga melakukan intervensi kasus tersebut di Bareskrim. "Saya tidak tahu," kata Maha saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (3/9) malam.(bh/mos)


 
Berita Terkait DPO Yu Jing
 
Suspect and Interpol Fugitive, Yu Jing Officially Detained By Bareskrim
 
Pati Polri Berdinas di Kemenko Polhukam Diduga Intervensi Kasus Hukum di Bareskrim
 
Anggota DPR RI, Muslim Ayub: Dukung Langkah Polri Lindungi Investor
 
Police Still Hunting for President Director PT MESD, Yu Jing, Suspect and Wanted
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]