Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Pembunuhan
Pasutri Kelilit Hutang Tega Membunuh Temannya dengan Modus Diajak Mabuk
2017-02-17 22:02:55

Kasubdit 3 Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Aris Supriyono saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jum'at (17/2).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya meringkus pasangan suami istri (Pasutri) yakni Komarudin alias Komeng (32) dan Desy Ratna (24). Kedua ditangkap karena melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Deston Sidabutar.

Peristiwa bermula ketika pelaku Komarudin menghubungi korban Deston untuk bertemu dengan dalih mengajak minum minuman keras dan akan memberikan teman kencan wanita yang notabene adalah Desy, istri dari pelaku.

Selanjutnya, pada hari Rabu (8/2) pelaku Komarudin lantas bertemu dengan korban Deston di Kampung Ciherang, RT 02/04 Desa Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Setelah pertemuan tersebut, antara korban dan tersangka Komarudin alias Komeng bersama-sama meminum minuman keras yang sebelumnya sudah dibeli oleh korban," terang Kasubdit 3 Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Aris Supriyono di Polda Metro Jaya, Jum'at (17/2).

Mengetahui korban dalam keadaan mabuk, pelaku lantas membelakangi korban dan langsung menghujamkan pisau dapur tepat dibagian perut sebanyak dua kali, dan satu kali dibagian dada. Tidak puas sampai disitu, tersangka Komarudin lalu menendang kepala korban sebanyak tiga kali hingga korban tersungkur kedalam irigasi.

Setelah korban terjatuh kedalam irigasi, selanjutnya tersangka turun ke irigasi untuk memastikan korban sudah meninggal.

"Setelah korban dipastikan telah meninggal dunia, selanjutnya tersangka meninggalkan korban dan membawa sepeda motor milik korban," sambungnya.

Namun sayang, masih menurut Aris, belum sempat menikmati barang hasil curiannya, pada tanggal 9 Februari 2017 pelaku Komarudin berhasil diciduk Tim Opsnal Subdit 3/Resmob Polda Metro Jaya di PT. SSI, Jalan Jababeka IX, Kelurahan Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, saat sedang bekerja. Sementara istrinya, Desy ditangkap di kontrakannya saat sedang menonton televisi.

"Pelaku dan korban merupakan teman. Komeng dan Desy (adalah) pasangan suami istri. Korban adalah teman baik mereka sendiri (korban). (Motifnya karena) pelaku kelilit hutang," ujar Aris.

Lebih lanjut Aris mengatakan, akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat hukuman berlapis. Diantaranya Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

"Tersangka juga melanggar Pasal 338 KUHP ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," pungkasnya.(bh/as)


 
Berita Terkait Pembunuhan
 
Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
 
Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
 
Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
 
Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
 
Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]