Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pilgub Jatim
Pastikan Pilgub Jujur, Tim Advokasi Surati KPUD Jatim
Sunday 18 Aug 2013 11:26:26

Insiator Gerakan Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih (GMSPB) Adhie M Massardi.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
SURABAYA, Berita HUKUM - Pemilihan Gubernur (Pilgub) kali ini menjadi taruhan bagi kelangsungan demokrasi di Indonesia. Jika kecurangan calon pasangan tertentu dan keberpihakan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) selaku penyelenggara tidak segera dihentikan, maka demokrasi telah benar-benar terjerembab ke arah demokrasi kriminal.

“Kami ingin Pilgub Jatim kali ini berjalan fair dan jujur, agar menjadi prototipe demokrasi yang baik di Indonesia,” ujar insiator Gerakan Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih (GMSPB) Adhie M Massardi, kepada wartawan ketika mendampingi Tim Advokasi Demokrasi Pemilihan Umum Jawa Timur 2013 menyerahkan surat ke KPUD Jatim, Jumat (16/7). Usai ke KPUD, Tim Advokasi dan GMSPB mengantarkan tembusan surat itu ke Badan Pengawas Pemilu Jatim yang diterima langsung Ketuanya.

Siang itu Adhie ditemani sejumlah insiator GMSPB lain, di antaranya Ray Rangkuti, Jerry Sumampow, Kasino, dan Agung. Mereka sengaja datang ke Surabaya dan kota/Kabupaten lain di Jatim untuk memantau jalannya pilgub Jatim. Menurut rencana, tim ini akan berada di Jatim selama beberapa pekan, hingga beberapa hari pasca pencoblosan.

“Dalam kegiatan pemantauan Pilgub Jatim ini, kami banyak melakukan kunjungan ke daerah-daerah di seputar Jatim. Ini untuk memastikan tidak ada lagi kecurangan sebagaimana yang terjadi pada Pilgub 2008 silam. Kami juga akan mendampingi Tim Advokasi Demokrasi Pemilihan Umum Jawa Timur 2013 yang dikoordinasikan oleh saudara Djuli,” ungkap Adhie yang pernah menjadi Juru Bicara Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Surat Tim Advokasi itu sendiri berisi penegasan kepada KPUD Jatim, bahwa Pilgub Jatim harus berlangsung berdasarkan nilai-nilai kejujuran, keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas.

Tim Advokasi juga mengingatkan, bahwa mencantumkan sebagian nama pasangan calon dan meniadakan sebagian lain dalam formulir model C1- KWK.KPU dan lampiran D1-KWK adalah pelanggaran terhadap keadilan (kesetaraan), kepastian hukum, dan profesionalitas.(bhc/rat)


 
Berita Terkait Pilgub Jatim
 
• Adnan Buyung: Sebaiknya Delapan Hakim MK Mengundurkan Diri
 
• Rizal Ramli: Siapa Penyusun Amar Putusan Sengketa Pilgub Jatim?
 
• Tim Karsa Mengancam Warga untuk Coblos Nomor 1
 
• KarSa Gunakan APBD sebagai Dopping Money Politic?
 
• Rizal Ramli: Khofifah Perempuan Tangguh Layak Pimpin Jatim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]