Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Pasok Narkoba, Acong dkk Diciduk
Sunday 06 Jan 2013 16:52:53

Ilustrasi, Pelaku.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pantas saja peredaran narkoba di Kompleks Permata atau yang kerap disebut Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, tak ada habisnya. Ternyata, peredaran barang haram tersebut memang ada pemasoknya. Bahkan dari lokasi tersebut, polisi berhasil menangkap tiga orang pemasok narkoba berinisial ZK alias Acong (31), dan kawan-kawannya yaitu, BM (28) dan MV (27).

Dari tangan para pemasok, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 300 juta, US$ 30 ribu, uang tabuangan dari Bank BCA Rp 280 juta, 1 unit mobil Toyota Alphard Vellfire, 1 unit mobil Mercy, 1 unit mobil Toyota Innova, 1 paket plastik kecil sisa sabu seberat 0,12 gram dan lima buah alat hisap sabu.

Kasat Reserse Narkoba, Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Gembong Yudha mengatakan, penangkapan para pelaku berawal dari informasi yang didapat anggota Unit I Tim I Narkoba Polres Jakarta Barat tentang adanya pemasok narkoba jenis sabu ke Kompleks Ambon Cengkareng, Jakarta Barat yang dilakukan oleh BM alias Dede yang tinggal di Kompleks Taman Kota Blok D No 46, Kembangan. Polisi pun menggeledah kediaman BM yang diduga menjadi tempat untuk mengendalikan dan menerima uang hasil penjualan narkoba. Dari hasil interogasi terhadap BM, tersangka mengakui telah menerima uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 280 juta plus US$ 30 ribu yang disetorkan tersangka kurir narkoba berinisial ZK alias Acong melalui rekening bank.

Sedangkan ZK menerima uang tersebut dari ED yang merupakan DPO polisi, di Jalan Intan Kompleks Ambon Cengkareng. “Saat pengeledahan tersebut kami juga mengamankan seorang berinisial MV yang datang ke rumah tersebut untuk menyetor uang hasil penjualan sabu dari ED sebesar Rp 300 juta,” ujar Gembong, seperti yang dikutip dari beritajakarta.com, pada Sabtu (5/1).

Dari keterangan MV, diketahui tempat yang dijadikan lapak narkoba adalah lapak biru No 170-171 yang berada di Jalan Intan, Kompleks Ambon yang selanjutnya di lokasi tersebut petugas berhasil menemukan sebanyak lima alat hisap sabu dan sabu bekas pakai. “Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan di Polres Metro Jakarta Barat guna proses penyelidikan,” tandas Gembong,(brj/bhc/opn)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]