Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Bencana Alam
Paska Bencana, ANRI Buka Layanan Perbaikan Arsip untuk Masyarakat Tanpa Biaya
Tuesday 28 Jan 2014 15:01:54

Kepala ANRI, Drs. Mustari Irawan, menyampaikan tata cara penyelamatan arsip kepada Wartawan di Jakarta, Selasa, (28/1). ANRI membuka layanan penyelamatan arsip bagi masyarakat paska bencana.(Foto: BH/boy)
JAKARTA, BeritaHUKUM – Paska bencana, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) membuka layanan perbaikan arsip bagi masyarakat, khususnya yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Tangerang. Layanan perbaikan arsip paska bencana disampaikan Kepala ANRI, Drs. Mustari Irawan, Selasa, (28/1) di Kantor Pusat ANRI, Jalan Ampera Raya No.7, Cilandak, Jakarta Selatan.

Menurut Mustari layanan tersebut mencakup perbaikan surat akte tanah, ijasah pendidikan dan akte kelahiran yang rusak akibat banjir atau tanah longsor.

“Ya, kami membuka layanan perbaikan arsip bagi masyarakat yang dilingkungan tempat tinggalnya terkena bencana. Selain mengelola kearsipan, fungsi dan tugas kami pun melayani masyarakat untuk memperbaiki arsip mereka paska terkena bencana dan tanpa dikenakan biaya. Layanan ini kami laksanakan hingga awal Maret 2014 sesuai jam kerja dari pukul 08.30 Wib hingga pukul 16.00 Wib,” ungkap Mustari menyampaikan kepada wartawan.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 huruf (g) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, salah satu tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan tanggap bencana adalah pemeliharaan kearsipan. Hal tersebut turut dipertegas dalam Pasal 34 UU Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, yang intinya mengamanatkan negara untuk menyelenggarakan perlindungan dan penyelamatan arsip dari bencana.

Terkait penanganan bencana, ANRI mengharapkan kepada seluruh Kepala Lembaga Kearsipan Provinsi, Kepala Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota, Kepala Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi Negeri dan Kepala Unit Kearsipan Kemenetrian untuk melakukan pencegahan.

“Ada beberapa langkah guna penyelamatan dan perlindungan arsip ketika terjadi bencana, khusunya banjir. Langkah itu terdiri dari mengevakuasi ke tempat yang lebih aman, membersihkan arsip dari kotoran lumpur menggunakan air bersih dan menyemprotkan larutan alkohol atau etanol 70% keseluruh permukaan arsip secara merata, lalu mengurainya secara hati-hati. Terakhir adalah mengeringkan arsip menggunakan kipas dan tidak terkena sinar matahari langsung,” papar Mustari menambahkan.

Sepanjang tahun 2013, ANRI berhasil menyelamatkan sejumlah arsip di tingkat Kabupaten, saat terjadi gempa di Kepulauan Jawa. Pun saat paska tsunami di Aceh kala 2004 lalu, sejumlah arsip yang dimiliki Badan Pertanahan Nasional berhasil di evakuasi melalui jalur udara.(bhc/mat)


 
Berita Terkait Bencana Alam
 
Muhammadiyah Layani Lebih dari 800 Ribu Warga dalam Respon Kemanusiaan
 
Kerugian Akibat Bencana Alam di Tahun 2021 Tembus Rp 1.000 Triliun
 
Perlu Terobosan Penanganan Dampak Bencana
 
Penanganan Bencana Alam Dinilai Lambat
 
Muhammadiyah Miliki Peran Besar dalam Mitigasi Bencana
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]