Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Malpraktek
Pasien Salah Minum Obat, Pelaku Diminta Tanggung Jawab
Wednesday 17 Jul 2013 23:26:58

Nuraini 40 Korban salah obat Dokter pada puskesmas Lhok Bengkuang Aceh Selatan.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Keluarga Korban Mal Praktek meminta pelaku, baik dokter, bidan dan petugas Apotik yang memberikan obat terhadap Korban.

"Menurut suami Korban Fahkruddin pada awak media, Nuraini 40 Lorong Seberang warga Lhok Bengkuang Kecamatan Tapak Tuan Kabupaten Aceh Selatan, pada hari kamis 4 juli 2013 saat membersihkan rumahnya, matanya masuk Dedu.

"Sekitar jam 10.00 wib berobat ke puskesmas Lhok Bengkuang dan di tangani Dr.Julham, setelah Nuraini di periksa kemudian di berikan resep obat, dan setelah mengambil obat yang di berikan bidan LL, Korban pulang dan lansung meneteskan obat tersebut ke mata.

"Lansung saja Korban menjerit karena kepedihan, setelah di periksa, ternyata obat tersebut Salap kulit (Obat Panu/Kurap), saat ini Korban terancam mengalami kebutaan, Fahkruddin suami Korban lansung menghubungi bidan LL, yang memberikan obat tersebut

"Menurut pengakuan Fahkruddin, LL akan Menanggung semua biaya perobatan Korban, Sementara Bidan LL, saat di komfirmasi awak media ini melalui Henfon Selulernya Namun tidak Aktif.

"Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Perwakilan Aceh Selatan Miswar SH, Mengecam keras tindakan Dr. Juham, dan bidan LL, Menurut Miswar Kementerian Kesehatan Republik Indonesia harus bertanggung jawab terhadap kasus tersebut.

"Kementerian Kesehatan Republik Indonesia juga, harus benar-benar mengawasi seluruh rumah sakit yang ada di Aceh, Dan bagi Pasien (Korban) yang membutuhkan pendampingan hukum dapat menghubungi perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, yang ada di setiap Kabupaten/Kota di Aceh.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Malpraktek
 
Polisi Tetap Buru Randall Cafferty Kasus Malpraktek Walau Kabur ke AS
 
Orang Tua Korban Dugaan Malpraktek Minta RSUZA Bertanggung Jawab
 
3 Dokter Malpraktek, Ridwan: Upaya PK Masih Dalam Proses
 
Atlet Berkuda Ajukan Gugatan Malpraktek
 
Pasien Salah Minum Obat, Pelaku Diminta Tanggung Jawab
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]