Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Malpraktek
Pasien Salah Minum Obat, Pelaku Diminta Tanggung Jawab
Wednesday 17 Jul 2013 23:26:58

Nuraini 40 Korban salah obat Dokter pada puskesmas Lhok Bengkuang Aceh Selatan.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Keluarga Korban Mal Praktek meminta pelaku, baik dokter, bidan dan petugas Apotik yang memberikan obat terhadap Korban.

"Menurut suami Korban Fahkruddin pada awak media, Nuraini 40 Lorong Seberang warga Lhok Bengkuang Kecamatan Tapak Tuan Kabupaten Aceh Selatan, pada hari kamis 4 juli 2013 saat membersihkan rumahnya, matanya masuk Dedu.

"Sekitar jam 10.00 wib berobat ke puskesmas Lhok Bengkuang dan di tangani Dr.Julham, setelah Nuraini di periksa kemudian di berikan resep obat, dan setelah mengambil obat yang di berikan bidan LL, Korban pulang dan lansung meneteskan obat tersebut ke mata.

"Lansung saja Korban menjerit karena kepedihan, setelah di periksa, ternyata obat tersebut Salap kulit (Obat Panu/Kurap), saat ini Korban terancam mengalami kebutaan, Fahkruddin suami Korban lansung menghubungi bidan LL, yang memberikan obat tersebut

"Menurut pengakuan Fahkruddin, LL akan Menanggung semua biaya perobatan Korban, Sementara Bidan LL, saat di komfirmasi awak media ini melalui Henfon Selulernya Namun tidak Aktif.

"Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Perwakilan Aceh Selatan Miswar SH, Mengecam keras tindakan Dr. Juham, dan bidan LL, Menurut Miswar Kementerian Kesehatan Republik Indonesia harus bertanggung jawab terhadap kasus tersebut.

"Kementerian Kesehatan Republik Indonesia juga, harus benar-benar mengawasi seluruh rumah sakit yang ada di Aceh, Dan bagi Pasien (Korban) yang membutuhkan pendampingan hukum dapat menghubungi perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, yang ada di setiap Kabupaten/Kota di Aceh.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Malpraktek
 
Polisi Tetap Buru Randall Cafferty Kasus Malpraktek Walau Kabur ke AS
 
Orang Tua Korban Dugaan Malpraktek Minta RSUZA Bertanggung Jawab
 
3 Dokter Malpraktek, Ridwan: Upaya PK Masih Dalam Proses
 
Atlet Berkuda Ajukan Gugatan Malpraktek
 
Pasien Salah Minum Obat, Pelaku Diminta Tanggung Jawab
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]