Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kemenhub
Pascapembajakan KA, Kemenhub Tingkatkan Keamanan
Sunday 28 Aug 2011 22:59:48

Oknum anggota TNI AL Sertu D diduga pelaku pembajakan KA Gajayana jurusan Malang-Jakarta (Foto: Istimewa)
JAKARTA-Pascapembajakan KA Gajayana jurusan Malang-Jakarta pada Sabtu (27/8) kemarin, petugas keamanan langsung meningkatkan keamanan. Sejumlah stasiun KA yang belum ada penjagaan, langsung ditempatkan sejumalh petugas. Sedangkan beberapa stasiun besar ditambah perseonel.

Penambahan petugas keamanan peningkatan kewasdaan ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pemudik. "Kami meningkatkan keamanan. Tak hanya untuk transportasi darat, tapi juga laut, udara dan penyebrangan. Pascapembajakan KA itu, aspek keselamatan dan keamanan langsung kami tingkatkan,” kata Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susanto, saat meninjau Posko Lebaran Terpadu di Jakarta, Minggu (28/8).

Pengetatan pengamanan tersebut, menurut Bambang, diupayakan tidak akan menimbulkan rasa was-was bagi pengguna jasa transportasi. Namun, pemudik juga diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap hal yang mencurikan kepada petugas keamanan, agar bisa segera diantisipasi. "Masyarakat atau pemudiom juga diharapkan ikut berperan membantu petugas,” jelasnya.

Terkait insiden pembajakan itu sendiri, ia mengatakan pihaknya masih menunggu proses penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian. Hal itu merupakan keweanngan sepenuhnya pihak penyidik. "Kami masih menunggu penyelidikan polisi," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penumpang KA Gajayana jurusan Malang-Jakarta sempat dikejutkan peristiwa pembajakan yang dilakukan tiga orang. Pembajakan itu terjadi ketika kereta berada di Stasiun Cirebon.

Pelaku langsung memasuki ruang masinis, setibanya di atas kereta dan meminta, agar kereta dikemudikan tanpa berhenti sampai ke Jakarta. Namun akhirnya kereta berhasil diberhetikan di stasiun Pasar Senen dan pembajak tersebut berhasil diamankan aparat keamanan.(pkc/irw)


 
Berita Terkait Kemenhub
 
• OTT Uang Miliaran di 33 Tas, KPK Tetapkan Dirjen Hubla Kemenhub Jadi Tersangka
 
• Antisipasi Buku Pelaut Palsu, Syahbandar Samarinda Cek Rutin Keluar Masuk Kapal
 
• Polisi Tangkap Pembuat Dokumen Palsu Buku Pelaut
 
• Tiga Oknum PNS Kemenhub Resmi Jadi Tersangka OTT Pungli
 
• Kapolri Lakukan OTT Pungli di Kemenhub
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]