Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Hotel
Pascagempa Bali, Wisatawan Hindari Hotel Bertingkat
Thursday 13 Oct 2011 22:54:24

Wisatawan beralih ke penginapan resort (Foto: Ist)
DENPASAR (BeritaHUKUM.com) – Pascagempa berkekuatan 6,8 Skala Richter (SR) mengguncang Nusa Dua, Bali, Kamis, (13/10) pagi, membuat para wisatawan trauma. Mereka yang menginap di hotel-hotel bertingkat memilih 'check out' alias meninggalkan hotel.

Namun, para turis itu bukan untuk meninggalkan Bali, melainkan pindah tempat penginapan yang bukan gedung bertingkat. “Mereka hanya pindah menginap ke hotel yang tidak bertingkat,” kata Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali Perry Markus di Denpasar, Bali, Kamis (13/10).

Menurut Perry, para wisatawan lebih memilih meninggalkan hotel dan memilih tinggal di cottages atau pondok wisata untuk memudahkan melakukan penyelamatan diri, ketika terjadi gempa kembali. Apalagi hotel baru di Bali selama ini cenderung bertingkat dan memiliki halaman yang sempit.

“Mereka takut dengan hotel yang bentuknya building, banyak hotel baru sekarang seperti condotel bentuknya building, mereka cari hotel yang seperti cottages, yang tidak bertingkat. Jika dia mau keluar menyelamatkan diri, lebih mudah dan cepat. Tidak harus lewat tangga,” jelasnya.

Terkait kerusakan akibat gempa, jelas Perry, sampai saat ini berdasarkan data PHRI Bali tidak ditemukan hotel yang mengalami kerusakan berat. Sebagian besar hotel hanya mengalami kerusakan ringan berupa genteng yang jatuh dan plafon yang rusak. “Sedangkan korban dari wisatawan masih dalam pendataan,” tandas dia.(beb/sut)


 
Berita Terkait Hotel
 
• Discovery Hotel & Convention Ancol, Satu-Satunya Hotel Mengusung Tema Budaya Betawi
 
• Rayakan Hari Kasih Sayang, Jamuan Makan Malam Menu Istimewa di Discovery Hotel & Convention Ancol
 
• Six Senses Bali akan Hadirkan Pesona Resort dan Hotel Bintang 5 Mewah Kelas Dunia
 
• Polres Metro Jakarta Pusat Bongkar Sindikat Penipu Sepesialis Tamu Hotel
 
• Mandarin Orchard Singapore Meluncurkan Lounge Klub Terbaru di Lantai Teratas Hotel
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]