Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Hakim
Pasca Pukul Hakim, Advokat Desrizal Chaniago akan Diadili
2019-10-07 21:11:12

Ilustrasi. Gedung kantor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.(Foto: BH /ams)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pasca kasus pemukulan terhadap Majelis Hakim Sunarso dan Duta Baskara yang dilakukan oleh Advokat Desrizal Chaniago saat bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, kala itu, dan kini sidangnya akan digelar pada Selasa 8 Oktober 2019 besok.

Dalam sidang perdana itu, akan mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Permana. Sedangkan Majelis Hakimnya diketuai oleh Saefuddin Zuhri.

Dalam persidangan itu Desrizal akan didampingi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukumnya.

Terkait hal itu, Humas yang juga Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur SH MH menyatakan saat ini pihaknya belum bisa memberikan tanggapan karena perkaranya akan disidangkan.

"Belum ada tanggapan. Perkara sementara berjalan. Jadi kita tunggu saja putusan majelis hakim," ujarnya pada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/10).

Dakwaan

Sedangkan menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dr Sugeng Rianta SH MH, pihaknya hingga saat ini belum mendapat laporan akan jadwal sidangnya.

"Saya malah belum dapat laporan sidangnya, persiapan kita biasa saja, karena perkaranya juga biasa saja kok," ucapnya via WhassApp Senin (7/10) di Jakarta.

Lebih lanjut Sugeng mengungkapkan pihaknya akan mendakwa terdakwa Desrizal dengan pasal berlapis, yakni pasal 351 dan pasal 212 KUHP.

"Dakwaan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa atau pasal 212 melawan petugas," ungkapnya.

Tali Pinggang

Seperti yang diketahui, kala itu Desrizal diduga menyerang Ketua Majelis Hakim Sunarso saat membacakan putusan, Kamis (18/7) sore. Desrizal maju depan ke meja hakim dan menyerangnya menggunakan tali pinggang. Selain Sunarso, hakim lain Duta Baskara turut terluka akibat serangan tersebut.

Pada saat itu, Desrizal sedang menangani perkara perdata nomor : 223/Pdt.G/2018/JKT Pst, antara Tommy Winata selaku penggugat melawan PT PWG selaku tergugat.(bh/ams)


 
Berita Terkait Hakim
 
Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
 
Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
 
Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
 
DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
 
KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]