Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus e-KTP
Pasca Penetapan Tersangka, Setya Novanto Siap Ikuti Proses Hukum
2017-07-19 05:00:27

Tampak Ketua DPR RI Setya Novanto saat jumpa pers.(Foto: jaka nugraha/hr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPR RI Setya Novanto mengatakan, pihaknya siap mengikuti proses hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, pasca ditetapkannya sebagai tersangka oleh KPK.

"Saya sudah melihat di media bahwa saya sudah ditetapkan oleh Ketua KPK sebagai tersangka, dan sebagai warga negara yang baik maka saya akan mengikuti dan taat pada proses hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," paparnya di Gedung Parlemen, Selasa, (18/7).

Menurut Setya Novanto, sampai hari ini pihaknya belum menerima putusan penetapan tersangka tersebut. "Tadi pagi saya sudah mengirmkan surat kepada Pimpinan KPK untuk segera dikirim putusan yang menetapkan saya sebagai tersangka," ucap Novanto.

Novanto mengatakan, apabila sudah menerima surat keputusan dari KPK tersebut, pihaknya akan mempelajari dan mengkonsultasikannya dengan kuasa hukumnya dan keluarga. "Saya percaya Allah SWT yang tahu apa yang saya lakukan. Insya Allah apa yang dituduhkan itu semuanya tidak benar. Nanti akan kita lihat dalam proses-proses hukum selanjutnya," tandasnya.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPR RI Bidang Korpolkam Fadli Zon mengatakan sejauh tidak ada perubahan dari partai atau fraksi sebagai perpanjangan partai politik yang mengusung, maka tidak akan ada perubahan dalam konfigurasi kepemimpinan di DPR RI. "Jadi boleh disimpulkan, Pimpinan DPR RI tetap seperti sekarang ini," ujar Fadli.

Untuk diketahui, bahwa didalam Undang-Undang MD3 atau Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 sudah diatur mengenai pergantian Pimpinan DPR, yaitu didalam Pasal 87. dikatakan bahwa terdapat tiga alasan pemberhentian Pimpinan DPR, yakni karena meninggal dunia, mengundurkan diri, dan karena diberhentikan.

Apabila Pimpinan DPR tersangkut masalah hukum, maka didalam Pasal 87 ayat 2 khususnya huruf c, sudah diatur bahwa pemberhentian itu bisa dilakukan bila telah ada putusan dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh keputusan hukum yang tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.(dep/sc/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Kasus e-KTP
 
Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP
 
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan e-KTP, Diduga Merugikan Rp2,3 Triliun
 
Ganjar Dilaporkan ke KPK, PDIP Anggap Sebagai Dinamika Pilpres 2024
 
KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru dalam Perkara E-KTP
 
Pemberian KTP-el Kepada WNA Harus Ditinjau Ulang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]