Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kejari Gunungkidul
Pasca Meraih WBK, Kejari Gunungkidul Eksekusi 7 Mantan Anggota DPRD
2020-12-21 19:03:29

Kajari Gunungkidul Koswara bersama para Kasi (Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Yogyakarta, sukses meraih penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Menurut Kajari Gunungkidul Koswara, predikat WBK yang diterimanya tahun ini adalah wujud nyata sebagai bentuk keberanian dan komitmen. Selaku pimpinan, Ia akan terus berkomitmen secara konsisten untuk berperan sebagai role model bagi seluruh pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

"Tentu saya selaku Kajari dan seluruh pegawai bangga dan bahagia. Karena komitmen kami ingin membentuk reformasi birokrasi menciptakan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) selama 1 tahun berhasil dan di berikan penghargaan oleh Menpan RB," kata Koswara via Whatsapp, Senin (21/12).

Selain itu, selaku pimpinan di institusinya, Koswara akan selalu berusaha menjaga dan meningkatkan kualitas baik, kinerja maupun pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dan masyarakat. Dia pun menyatakan program perubahan, tidak puas hanya dengan WBK saja, karena dia akan berusaha agar mendapat penghargaan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

"Program tidak berhenti di WBK saja, tetapi kita harus ke WBBM. Saya berharap, dapat terus berinovasi untuk berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, dan semoga tahun depan Kejari Gunungkidul dapat memperoleh predikat WBBM," imbuhnya.

Seperti yang diketahui, penghargaan diberikan kepada 50 satuan kerja (satker) di lingkungan Kejaksaan RI, Kejari Gunung Kidul pun turut meraih penghargaan predikat WBK dari Kemenpan RB yang dilaksanakan pada Senin (21/12) pagi.

Eksekusi DPRD

Bukti nyata dalam meraih predikat WBK ini langsung ditunjukkan Kejari Gunungkidul. Usai menerima predikat WBK, mereka bergerak cepat melakukan eksekusi terhadap 7 orang mantan anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004.

Menurut Koswara eksekusi yang dilakukannya sesuai dengan turunanya salinan kasasi milik Untung Nurjaya dan kawan-kawan yang dikeluarkan oleh Mahkama Agung.

"Ini eksekuksi perkara lama, sebagian besar sudah dieksekusi ya," kata Koswara seraya menjelaskan bahwa para mantan anggota DPRD itu terjerat kasus korupsi dana tunjangan dewan tahun anggaran 2003-2004.

Dari 34 orang terpidana, 24 orang sudah menjalani kurungan, dan hari ini Kejari seharusnya mengeksekusi 9 orang atas nama Untung Nurjaya dan kawan-kawan. Namun karena 2 orang sudah meninggal, Kejari hanya mengeksekusi 7 orang.

Koswara menjelaskan nama yang dieksekusi hari ini, seperti Untung Nurjaya, Supriyo Hermanto, Samintoyo, Amin Muhaimin, Supardi, Calini, dan Marsudi. Ada pun yang sudah meninggal yakni Projo Harjono dan Hendro Subekti.

"Pas 7 orang kita bawa ke Lapas Wirogunan (Lapas IIA Yogyakarta) untuk menjalani hukuman," pungkasnya.(bh/ams)


 
Berita Terkait Kejari Gunungkidul
 
Pasca Meraih WBK, Kejari Gunungkidul Eksekusi 7 Mantan Anggota DPRD
 
Kejari Gunungkidul Tahan Lurah AG karena Dugaan Korupsi
 
Kejari Gunungkidul Buat Inovasi dan Melaunching Program J. VISID
 
Kejari Gunungkidul Bersama Bupati Canangkan WBK dan WBBM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]