Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Omnibus Law
Pasca Disahkan UU Cipta Kerja, Legislator Pertanyakan Nasib Keppres 34 Tahun 2003
2020-12-08 17:58:00

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Nasir Djamil.(Foto: Runi/mr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Nasir Djamil menyampaikan, apa yang disampaikan Menteri ATR/BPN dalam rapat kerja antara Komisi II DPR RI dengan Menteri ATR/BPN dalam rangka membahas pengaturan baru tata ruang wilayah dan agrarian dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah sebuah gagasan besar untuk merealisasikan Undang-Undang Cipta Kerja.

Nasir mengatakan, sebenarnya gagasan land reform itu kembali dalam kebijakan pemerintah pada tahun 2001. Yang ketika itu ada TAP MPR Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

"Dan pada waktu itu ditindaklanjuti dengan Keppres Nomor 34 Tahun 2003 yakni dengan memberi mandat kepada BPN untuk melakukan penyempurnaan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Pertanyaannya, bagaimanakah nasib Keppres Nomor 34 Tahun 2003 ini. Apakah nasibnya sudah selesai dengan adanya UU Cipta Kerja atau seperti apa," jelas Nasir di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/12/2020).

Pada kesempatan itu Nasir juga menyoroti masalah yang berkaitan dengan Program Reforma Agraria Perhutanan Sosial (RAPS). Ia mempertanyakan apakah Program Reforma Agraria Perhutanan Sosial tersebut benar-benar bertujuan untuk menyejahterakan rakyat, yakni mengikis ketimpangan sumber-sumber agraria dan menyelesaikan konflik agraria sebagaimana klaim pemerintah.

"Siapa sebenarnya yang diuntungkan oleh Program RAPS ini. Ini perlu disampaikan karena ini adalah rapat yang dijamin konstitusi sehingga kita terus bisa mengawasinya," tandasnya.(dep/es/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Omnibus Law
 
Baleg Terima Audiensi Buruh Terkait UU Cipta Kerja
 
Hormati Keputusan MK, Puan Maharani: DPR Segera Tindaklanjuti Revisi UU Cipta Kerja
 
Pengamat dan KAMI Mendesak Pemerintah Beritikad Baik Hentikan Proses Hukum Jumhur-Anton serta Rehabilitasi Nama Baik
 
MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Wakil Ketua MPR: Ini Koreksi Keras atas Pembuatan Legislasi
 
DPR dan Pemerintah Segera Revisi UU Ciptaker
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]