Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Virus Corona
Pasca Covid 19, Kejari Karo Bagikan 150 Paket Sembako Kepada Masyarakat
2020-05-06 04:06:23

Kepala Kejaksaan Negeri Karo Denny Achmad pada saat memberikan paket sembako kepada Masyarakat (Foto :Istimewa)
KARO, Berita HUKUM - Di bulan suci Ramadhan yang penuh berkah ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo mengadakan aksi bakti sosial. Mereka memberikan bantuan sebanyak 150 paket sembako kepada warga masyarakat yang kurang mampu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara yang terimbas dampak pandemi Corona (Covid-19).

Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Denny Achmad SH MH didampingi para Kepala Seksi (Kasi) langsung turun tangan menyambangi rumah masyarakat, membagikan secara langsung paket sembako tersebut. Tujuanya untuk mencegah terjadinya kerumunan masa, physical distancing dan social distancing.

"Warga masyarakat yang menerima bantuan sosial ini, sebelumnya telah dilakukan pendataan terlebih dahulu oleh pihak Kejari Karo. Karena bantuan ini kami berikan kepada warga yang terkena imbas pandemi Covid-19," ujarnya kepada pewarta Berita Hukum via WhassApp, Selasa (5/5)

Pembagian bantuan sosial ini, kata Denny, juga dilakukan secara serentak di seluruh Kejaksaan se-Indonesia. Sedangkan untuk di wilayah kerja Kejari Karo, bantuan sosial bahan kebutuhan pokok dibagikan kepada warga yang berada di Jalan Samura, Kecamatan Kabanjahe, Jalan Kutacane, Kecamatan Kabanjahe.

Selain itu, di Jalan Kapten Bom Ginting, Kecamatan Kabanjahe, Dusun Sibintun, Kecamatan Simpang Empat, Desa Merdeka, Kecamatan Merdeka, Desa Bunuraya, Kecamata Tigapanah dan di Kecamatan Tigabinanga. (bh/ams).


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]