Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
Pasca Anas Tersangka, KPK Periksa Project Manager Hambalang
Monday 25 Feb 2013 12:07:00

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pasca menetapkan tersangka baru, Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan dan melengkapi data-data kasus ini. Kali ini, Senin (25/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Project Manager Hambalang, Purwadi Hendro Pratomo.

Priharsa Nugraha, Kepala Informasi dan Pemberitaan KPK saat dikonfirmasi mengenai pemeriksaan Purwadi mengatakan, Purwadi akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk dua tersangka, Andi Alfian Mallarangeng (AAM) dan Deddy Kusdinar (DK). "Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM dan DK," kata Peiharsa.

Untuk kasus korupsi senilai Rp. 2,5 triliun ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan pejabat Kemenpora Deddy Kusdinar, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng, dan baru-baru ini adalah Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kaitan penerimaan hadiah terkait Hambalang.

Dari tiga tersangka itu, KPK baru memeriksa Andi Mallarangeng. Anas Urbaningrum, sejak ditetapkan tersangka Jumat, (22/2) kemarin, KPK belum menjadwalkan untuk memeriksa Anas. Meski demikian, sejumlah saksi-saksi untuk para tersangka telah dimintai keterangan termasuk Menteri Keuangan Agus Martowardojo sudah dimintai keterangan.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]