Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Gorontalo
Pasar Sentral Kota Gorontalo Bakal Direhab
Saturday 18 Jan 2014 15:59:34

Pasar Sentral Kota Gorontalo.(Foto: Istimewa)
GORONTALO, Berita HUKUM - Pasar Sentral Kota Gorontalo yang menjadi salah satu pusat pertukaran barang dan jasa di Gorontalo rencananya bakal direvitalisasi oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo. Rencana tersebut disampaikan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie saat meresmikan pengoperasian Pasar Datahu Isimu dan Pasar Tapa, Kamis (16/1) kemarin.

"Pasar sentral saya minta ke pak Weni (Plt. Walikota) untuk didesain ulang dan nanti kita rehab lagi. Pasar ini posisinya sangat vital sebab meskipun sudah ada pasar modern tetap saja masyarakat kita lebih senang bertransaksi di pasar sentral," ujar Rusli.

Lebih lanjut Gubernur dari Partai Golkar itu mengungkapkan, pemugaran pasar sentral sangat mendesak mengingat kondisinya yang semakin kumuh dan rusak di sejumlah titik. Di sisi lain pasar tersebut diharapkan menjadi sentra perputaran ekonomi dan penyumbang PAD bagi daerah. "Kita akan tata lagi supaya lebih teratur dan bersih. Kalau kondisinya baik tentu penjual maupun pembeli lebih nyaman bertransaksi," imbuhnya.

Terkait dengan revitalisasi pasar Datahu Isimu dan pasar Tapa, Rusli menyebut hal itu sebagai bentuk perhatian pemerintah dalam hal peningkatan ekonomi kerakyatan. Peran pasar disetiap kecamatan diusahakan lebih ditingkatkan untuk mendekatkan perputaran roda ekonomi kepada masyarakat. "Apalagi di pasar Datahu Isimu ini kondisinya sudah rusak berat bahkan sudah tidak ada aktivitas jual beli lagi. Nah dengan adanya perbaikan ini kami harapkan pasar ini bisa kembali beroperasi sehingga terjadi perputaran ekonomi bagi masyarakat," ujarnya.

Kondisi pasar yang lebih modern seperti saat ini diharapkan dapat membuat para penjual maupun pembeli merasa nyaman dalam bertransaksi. Ia juga meminta kelak para pedagang dapat menjaga kebersihan lingkungan untuk kepentingan bersama. n"Nanti pasar ini akan kami serahkan pada pemerintah kabupaten Gorontalo dan Bone Bolango untuk dikelola. Ingat, saya tidak ingin ada pungutan pungutan untuk bisa berjualan di pasar ini. Ada retribusi bulanan iya, tapi jangan sampai ada pungutan liar," tegasnya.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
• Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
• Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
• Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
• Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
• Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]