Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Pasar
Pasar Indonesia Harus Berdaulat
Friday 09 Jan 2015 20:35:35

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Heri Gunawan menyampaikan keprihatinan terhadap kondisi pasar di tanah air yang tidak berdaya menahan produk impor.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Heri Gunawan menyampaikan keprihatinan terhadap kondisi pasar di tanah air yang tidak berdaya menahan produk impor yang bagi negara lain masuk kategori sampah. Ia menyebut maraknya pasar pakaian bekas, jeroan impor yang begitu mudahnya dijumpai di dalam negeri.

"Masyarakat banyak bertanya kenapa pasar pakaian bekas masih marak dimana-mana, mengapa jeroan saja masih impor, terakhir saya mendengar Brazil juga mau memasukkan daging ayam ke Indonesia. Tidak bisakah mempertahankan kedaulatan kita di pasar sendiri," katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (7/1) lalu.

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini mengingatkan banyak negara sangat tertarik pasar dalam negeri yang sangat besar. Negara-negara maju akan terus berupaya men-setup Indonesia menjadi pasar terbuka bagi barang impor murah, bahkan masuk kategori sampah seperti baju bekas atau jeroan daging.

"Pasar baju bekas murah secara tidak langsung dapat mematikan industri garmen kecil dalam negeri, belum lagi penyakit yg menempel di dalamnya, namun perdagangan ini masih saja marak," tutur dia.

Kemendag harus segera menjalankan kebijakan mengamankan pasar dalam negeri termasuk menggali keunggulan yang mungkin dapat dikemas dalam Indonesia Heritage. Salah satu peluang yang patut diperjuangkan adalah menjadikan pasar Indonesia sebagai hub ekspor produk halal.

"Disini Kemendag dituntut segera untuk melakukan kerjasama lintas instansi, lebih kreatif, mengoptimalkan potensi pasar kita, kalau tidak maka Indonesia hanya dilihat sebagai pasar potensial yang besar, murah, dan bodoh," tandasnya.

Pemerintah sendiri lewan SK Mendag telah melarang impor pakaian bekas sejak tahun 1982 lalu, namun faktanya disejumlah lokasi strategis di tanah air bermunculan pasar khusus pakaian bekas. Aparat Bea Cukai di Kepulauan Riau melaporkan sepanjang tahun 2014 telah menyita impor illegal 5000 ball pakaian bekas senilai Rp15 miliar.

Permendag no.46/2013 juga sudah membatasi impor jeroan hanya untuk keperluan industri atau keperluan khusus lainnya, namun pemantauan DPP Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) ternyata daging impor kelas variety meat dan juga jeroan marak dijual di pasar tradisional kepada masyarakat umum.(iky/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pasar
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar
 
Harga Kebutuhan Masyarakat Melonjak, Legislator Nilai Pemerintah Tidak Mampu Perbaiki Mekanisme Pasar
 
Sulaiman Sade Mantan Kepala Dinas Pasar Samarinda Divonis 8 Tahun Penjara
 
Pedagang Pasar Umum Gianyar Minta Pemda Tunda Revitalisasi
 
Mantan Kadis Pasar Samarinda Sulaiman Sade dkk Didakwa Lakukan Korupsi Pasar Baqa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]