Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
PilGub
Pasangan Faisal-Biem Resmi Daftar Cagub-Cawagub DKI


Pasangan bakal cagub-cawagub DKI Jakarta Faisal Basri-Biem Benyamin (Foto: Jakartapress.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mulai Selasa (13/3), resmi membuka pendaftaran calon gubernur-calon wakil gubernur (cagub-cawagub) untuk pemilihan umum kepala daerah yang akan digelar 11 Juli mendatang. Pasangan dari jalur nonpartai atau independen Faisal Basri-Biem Benyamin menjadi pendaftar pertama.

Faisal-Biem tiba di kantor KPU DKI Jakarta, pukul 10.50 WIB. Pasangan ini dating bersama tim sukses dan para pendukung. Keduanya kompak mengenakan kemeja putih dan tak hentinya menebar senyum kepada para para wartawan yang sejak pagi menunggunya. "Kami tidak deg-degan (takut dan cemas), jutsru yang harus deg-degan itu koruptor," selorohnya disambut tawa wartawan.

Pendaftaran pasangan ini sempat mengundang Tanya. Pasalnya, Faisal-Biem merupakan satu dari dua calon indenpenden yang dinyatakan KPU DKI tak berhasil lolos verifikasi berkas dukungan dalam tahap pertama yang berlangsung 13 Februari-5 Maret lalu. Pasangan Hendardji Supandji-Ahmad Riza Patria juga dinyatakan tak lolos.

Dari proses verifikasi itu, ternyata jumlah suara dukungan dari kedua pasangan tersebut berkurang hingga 51 persen. Suara dukungan tersebut dinyatakan gugur, karena saat verifikasi faktual banyak warga yang tidak datang meski Kartu Tanda Penduduk (KTP) ada dalam daftar dukungan. Ditemukan pula KTP ganda dan KTP kadaluwarsa. Namun, KPU DKI memberikan waktu untuk memperbaiki suara dukungan pada 26 Maret-9 April 2012.

Dalam kesempatan tersebut, Faisal Basri mengakui, dari 422.938 dukungan yang dimilikinya, pada tahap verifikasi pertama, KPU menyatakan dukungan yang dinyatakan tidak sah 206.354 dukungan. Pihaknya akan bekerja keras untuk memenuhi ketentuan yang ada 9 April mendatang. "Kami siapkan 5.000 dukungan per hari. Semoga sampai tanggal yang ditentukan bisa dipenuhi. Makin cepat makin baik," tandasnya.

Faisal sendiri yakin semua syarat pendaftaran sudah lengkap. Dia mengaku selama proses verifikasi, mendapat banyak halangan. Namun itu tak menjadikannya pesimis maju ke Pemilukada DKI 2012. Menanggapi persaingan dengan calon dari parpol, pihaknya tidak pernah takut, apalagi harus menyerah. "Tidak boleh cengeng, pokoknya mudah-mudahan bisa kami selesaikan. Kami optimis dapat melawan kekuatan oligarki partai," tandasnya. (dbs/irw)


 
Berita Terkait PilGub
 
• Awasi Pemilihan Wakil Gubernur!
 
• Komite Rakyat Nasional: Pak Dedi Mulyadi Menggambarkan Sosok Seorang Pancasilais
 
• Pilgub Lampung: Kandidat Mulai Bidik Pasangan Masing-Masing
 
• Figur Rustringsih Bumerang Untuk Dinasti Karno
 
• H -3 Undangan Pemilukada Sumut Belum Sampai ke Masyarakat Sunggal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]