Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai SRI
Partai SRI Laporkan Majelis Hakim PT TUN Jakarta ke KY
Saturday 06 Apr 2013 09:56:05

Logo Partai SRI.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Partai Serikat Rakyat Independen Independen (Partai SRI) melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta ke Komisi Yudisial. Partai SRI menilai tiga hakim PT TUN Jakarta yang mengadili gugatan mereka terhadap KPU telah melakukan pelanggaran kode etik saat menyidangkan gugatan banding partai ini.

"Kami menyerahkan berkas pengaduan terhadap majelis hakim PT TUN Jakarta yang memimpin sidang atas permohonan banding yang kami ajukan," ujar ketua Umum DPP Partai SRI Damianus Taufan di gedung KY, Jumat (5/4).

Taufan menilai Majelis Hakim telah melanggar hukum acara persidangan karena membolehkan Ida Budhiarti, yang merupakan salah satu komisioner KPU menjadi kuasa hukum KPU tanpa melampirkan surat kuasa. Selain itu, lanjut Taufan, Majelis Hakim PT TUN Jakarta membolehkan anggota KPU Daerah menjadi saksi dari KPU. Padahal KPUD adalah pihak tergugat dalam perkara dan tidak bisa bersaksi untuk dirinya sendiri.

"Selama persidangan Ida Budhiarti tidak menunjukkan surat kuasa, itu melanggar Pasal 87 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. KPU Pusat dan Daerah juga merupakan satu kesatuan badan hukum. Oleh karena itu, KPU Daerah tidak bisa bersaksi untuk KPU Pusat. Ini melanggar asas peradilan yang menyebut seseorang tidak dapat menjadi saksi untuk dirinya sendiri," jelasnya.

Lebih lanjut Taufan mengatakan pihaknya melampirkan bukti dugaan pelanggaran kode etik diantaranya rekaman persidangan pada tanggal 19 Februari 2013 dan daftar saksi dari Partai SRI.

Sementara itu Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar menegaskan pihaknya siap memproses laporan tersebut. KY menurut Asep akan menelaah semua dokumen pelaporan untuk diputuskan apakah bisa ditindaklanjuti ke tahap berikutnya atau tidak.

"Terkait laporan Partai SRI KY akan memproses setiap laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim yang masuk. Sesuai SOP yang dimiliki KY akan menelaah semua dokumen laporan tersebut, untuk selanjutnya akan diputuskan apakah bisa ditindaklanjuti ke tahap berikutnya atau tidak," kata Asep saat dihubungi secara terpisah.(kus/ky/bhc/opn)


 
Berita Terkait Partai SRI
 
• Partai SRI Laporkan Majelis Hakim PT TUN Jakarta ke KY
 
• Ancaman Terhadap KPK Adalah Ancaman Terhadap Republik
 
• PKBN dan Partai SRI Gagal Lolos Verifikasi
 
• Besok, Partai Sri Mulyani Daftar Ke Kemekumham
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]