Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Capres
Partai Persatuan Pembangunan Usung Ganjar Pranowo sebagai Capres 2024
2023-04-26 17:57:52

Plt Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono bersama fungsionaris PPP saat Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) V PPP.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengumumkan resmi mengusung kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Ganjar Pranowo sebagai calon presiden (capres) di Pemilihan Presiden Pemilu 2024. Pengumuman itu disampaikan oleh Plt Ketua Umum (Ketum) PPP Muhammad Mardiono, di kediaman Plt Ketum PPP Muhammad Mardiono, Pakem, Sleman, Yogyakarta, Rabu (26/4).

Turut hadir dalam acara tersebut, Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy (Romy), fungsionaris PPP dari sejumlah daerah, dan tamu undangan.

Mardiono mengatakan, pengumuman keputusan politik itu dilakukan setelah melalui musyawarah Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) V PPP pada Selasa (25/4) sore.

"Setelah melalui musyawarah dan diskusi mendalam, PPP memutuskan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden RI pada Pilpres 2024," kata Mardiono, Rabu (26/4/2023).

Sekedar diketahui sebelumnya, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) juga menyatakan mendukung Ganjar Pranowo sebagai Capres 2024, Sabtu (22/4/2023) lalu.

Dengan demikian, PPP menjadi partai politik kedua yang mendukung Ganjar Pranowo sebagai Capres 2024.

Diberitakan, Ganjar Pranowo resmi ditetapkan sebagai Calon Presiden (Capres) 2024 oleh PDI Perjuangan. Penetapan kader PDI-P itu dibacakan langsung oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri di Istana Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat, Jum'at (21/4).(bh/amp)


 
Berita Terkait Capres
 
Masyarakat yang Inginkan Perubahan Diajak Dukung Gerakan Sejuta Banner AMIN! Donasi Sekarang Rp10 Ribu
 
Refly Harun Temukan Misteri Suara Perempuan Bilang 'Udah' Saat Gibran Berhadapan dengan Mahfud MD
 
Jusuf Kalla Blak-blakan Mengapa Akhrinya Mendukung Anies
 
Temui JK Usai Debat, Anies-Muhaimin Sampaikan Terima Kasih
 
SETARA Institute Prihatin Hasil Lembaga Survei terkait Elektabilitas Capres-Cawapres Makin Tidak Masuk Akal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]