Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Partai NasDem
Partai NasDem Resmi Melaporkan Rizal Ramli atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
2018-09-17 14:02:11

JAKARTA, Berita HUKUM - Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat (DPP Partai Nasdem) melaporkan mantan Menteri Koodinator bidang Perekonomian Rizal Ramli atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh ke Polda Metro Jaya, pada Senin (17/9).

Ketua Badan Advokasi Hukum DPP Partai Nasdem Taufik Basari laporan ini merujuk pada pernyataan RR pada program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV tanggal 4 September 2018 dan program Indonesia Business Forum di tvOne tanggal 6 September 2018, yang diduga bermuatan penghinaan, pencemaran nama baik dan fitnah kepada Surya Paloh.

"Melaporkan Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan, pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud Pasal 310 ayat (1) dan 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Taufik di Polda Metro Jaya, Senin (17/9).

Rizal diduga menuding Surya Paloh terlibat dalam kebijakan impor gula, garam, dan beras pemerintah. Dalam keterangannya di media sosial, Rizal heran Jokowi tidak berani menegur Surya Paloh.

Taufik menyebutkan jika pihaknya sudah melayangkan somasi terhadap Rizal Ramli untuk menyampaikan permintaan maaf dan mencabut pernyataannya tersebut dan diberikan waktu 3x24 jam. Namun, dari batas waktu yang ditentukan, Rizal tidak menggubris somasi tersebut.

"Sebenarnya kami telah memberikan waktu yang cukup bagi saudara Rizal Ramli untuk menyampaikan permintaan maaf dan mencabut pernyataannya. Kemarin ada komunikasi dari pihak Rizal Ramli unuk meminta pertemuan membicarakan penyelesaian masalah. Pada prinsipnya kami tidak menutup komunikasi, tetapi kami sampaikan agar terlebih dahulu menjawab substansi dari somasi yakni mencabut pernyataan yang tidak benar terkait Bapak Surya Paloh," jelasnya.

Taufik datang ke Polda Metro Jaya bersama Ketua DPP Partai Nasdem Ketua DPP NasDem Syahrul Yasin Limpo.

Sebelumnya, Rizal Ramli sempat membuat pernyataan bahwa Presiden Jokowi tak berani menegur dan menekan Ketua Umum NasDem Surya Paloh dalam kaitan impor gula, garam, dan beras. Dalam keterangannya di media sosial, Rizal Ramli meminta Jokowi untuk tegas dan berani menekan Surya Paloh.(bh/as)


 
Berita Terkait Partai NasDem
 
Surya Paloh: Lawan Bukan untuk Dihancurkan, Tapi Kita Tawarkan Persahabatan
 
NasDem Umumkan Nama Ganjar Pranowo Bacapres 2024, Puan Maharani: Sah-sah Saja
 
Menteri dari Nasdem Terancam Direshuffle karena Ngotot Revisi UU Pemilu, Ahmad Ali: Tidak Ada Hubungannya!
 
Nasdem: Kalau Capres-Cawapres Lawan Masuk Kabinet, Untuk Apa Pilpres Kemarin?
 
Rio Capella Sebut NasDem Restoran Politik, Zulfan Lindan: Dia Tidak Waras!
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]