Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai Golkar
Partai Golkar Ziarah ke TMPN Kalibata, Berikut Do'a HUT ke-54 dan Kemenangan
2018-10-20 11:23:42

Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto didampingi pengurus partai memberikan keterangan acara ziarah ke TMPN Kalibata.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam rangka menyambut HUT ke-54, Partai Golongan Karya (Golkar) melakukan ziarah ke Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Jum'at malam (19/10).

Dari pantauan pewarta BeritaHUKUM di lokasi, tampak Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar Airlangga Hartarto bersama sejumlah pengurus, petinggi dan politisi Partai Golkar melaksanakan prosesi do'a dan penghormatan kepada para pahlawan yang telah gugur membela serta mempertahankan bangsa dan negara Indonesia.

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan, setiap ulang tahun, Partai Golkar senantiasa mengadakan upacara untuk menghormati para pahlawan dan mengenang tokoh-tokoh (Golkar) yang telah mendahului kita dalam membela serta rela berkorban demi bangsa Indonesia.

"Ini mengingatkan kepada kader Golkar bahwa kita harus berjuang tanpa pamrih untuk bangsa Indonesia ini," ujar Airlangga saat memberikan keterangan di lokasi.

Tak hanya itu, Airlangga juga menegaskan bahwa Partai Golkar yang telah menentukan pilihan politiknya untuk mendukung pasangan calon nomor urut 01 pada Pilpres 2019 mendatang, akan berjuang dan bekerja keras untuk memenangkan Jokowi - KH Ma'ruf Amin.

"Termasuk berjuang pada Pilpres (untuk) memenangkan kepemimpinan nasional yang kedua (Jokowi)," lugasnya.

Airlangga menjelaskan, untuk mencapai kemenangan itu tentu perlu dikawal oleh parlemen yang kuat.

"Parlemen yang kuat itu adalah banyak kader-kader Golkar yang akan mencalonkan diri dalam DPR periode berikutnya," ujarnya.

Diketahui bahwa, Partai Golkar didirikan pada 20 Oktober 1964, dahulu bernama Golkar dan Sekretariat Bersama (Sekber) Golkar.(bh/amp)



 
Berita Terkait Partai Golkar
 
Ditanya soal 'Raja Jawa' yang Disinggung Bahlil, Begini Respons Sri Sultan HB X
 
Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat,Begini Nasib Bahlil Sebagai Ketum Baru?
 
Buka Fun Football Pekan Olahraga KAHMI, Bamsoet Tegaskan Capres Golkar Airlangga Hartarto
 
Henry Indraguna Masuk Daftar Dewan Pakar Partai Golkar Masa Bakti 2019-2024
 
Henry Indraguna Kini Menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]