Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai Demokrat
Partai Demokrat Tolak Artis Sebagai Prioritas
Saturday 04 May 2013 20:00:25

Andi Nurpati, Wakil Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Di saat banyak partai menggandeng kalangan selebritis sebagai calon legislatif, Partai Demokrat menolak untuk menjadikan artis sebagai prioritas.

Hal itu dikemukakan Andi Nurpati Wakil Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat.

Berbicara dalam diskusi Bukan caleg biasa di Warung Daun, Jalan Cikini Raya 26, Jakarta Pusat, Sabtu (4/5).

Menurutnya, Partai yang diketuai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu, menempatkan petahana (imcumbent) sebagai prioritas utama. "Karena mereka sudah punya mengalaman dan pernah menang sebelumnya," terangnya dalam konteks pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Selanjutnya menyusul para petahana, Demokrat juga memprioritaskan anggota DPP, tokoh masyarakat, dan akademisi. Setelah itu, karena gender khususnya untuk mendorong keterwakilan perempuan dipandang penting bagi Demokrat, menurutnya, pertimbangan gender juga menjadi prioritas.

"Artis tidak menjadi prioritas bagi kami," tegasnya, seperti dikutip dari metrotvnews.com.

Dengan kebijakan tersebut, tidak heran jika daftar calon sementara (DCS) untuk bakal caleg Demokrat banyak diwarnai muka-muka lama. Hal serupa juga muncul dari DCS sejumlah partai-partai lain. Bahkan diperkirakan sekitar 96% anggota dewan, kini mencalonkan dirinya kembali.

Terkait itu, Andi menyatakan bahwa yang demikian seharusnya tidak dipandang sebagai masalah. Itu lantaran pencalonan petahana justru memastikan orang-orang yang kompeten kembali memasuki gedung parlemen dan mewakili kepentingan rakyat.

Meski tidak memprioritaskan artis, Andi menegaskan bahwa partainya tidak memandang sebelah mata pada kalangan selebritis yang berharap menjadi politisi dan anggota DPR. Semua itu berpulang pada kemampuan yang bersangkutan.(mtv/bhc/rby)


 
Berita Terkait Partai Demokrat
 
Mahkamah Agung RI Kabulkan PK Moeldoko Soal DPP Partai Demokrat, Sudah Tergister
 
Pernyataan SBY dan AHY Dipolisikan, Herman Khaeron: Si Pelapor Hanya Cari Panggung
 
Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Fakta Big Data, Pembangunan Era Pres SBY Lebih Baik Dibanding Era Pres Jokowi
 
Alasan Partai Demokrat Kabupaten Klaten Desak Anggota DPRD HS Mundur
 
Sambut Rakernas PKS, AHY: Temanya Sejalan dengan Semangat Partai Demokrat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]