Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai Demokrat
Partai Demokrat Segera Copot Angelina Sondakh
Friday 03 Feb 2012 20:05:45

Angelina Sondakh ketika berada di gedung KPK, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada beberapa waktu lalu (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Menyusul penetapan Angelina Sondakh sebagai tersangka kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games XXVI/2011, Partai Demokrat dalam waktu dekat segera mengambil sikap. Partai tersebut telah memberi sinyal akan mencopot kader yang disapa akrab Angie itu dari posisi kepungurusan partai, yakni Wakil Sekjen.

"Keputusan kode etik kami memerintahkan, kader partai yang mengalami sangkaan korupsi akan diberhentikan," kata Sekretaris Departemen Polhukam DPP Partai Demokrat Rachland Siddik dalam jumpa pers di Warung Daun, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/2).

Menurut dia, aturan tersebut berlaku kepada siapa saja tanpa pandang bulu. Bahkan, termasuk ketua umum partai. “Kami memiliki mekanisme internal. Angie harus diberhentikan dari pengurus partai. Bahkan, termasuk kepada Ketua Umum (Anas Urbaningrum) maupun (Wakil Sekjen) Angelina Sondakh. Dia pasti akan dicopot,” tegasnya.

Namun, Rachland mengaku, tidak mengetahui pasti kapan surat pemberhentian dikeluarkan. Hal itu akan dibicarakan lebih lanjut oleh petinggi partai. Partai Demokrat sendiri takkan tinggal diam atas penetapan Angie sebagai tersangka. Partai akan memberikan hukuman kepada yang bersangkutan. “Ibu Angie sudah jadi tersangka, jadi kami tidak akan memberi bantuan hukum,”selorohnya.

Ibas Prihatin
Dihubungi terpisah oleh wartawan, Sekjen DPP Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) merasa prihatinan dengan ditetapkannya Angie sebagai tersangka kasus dugaan suap wisma atlet oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya prihatin atas penetapan status tersangka kepada Ibu Angelina Sondakh. Kembali lagi salah satu kader teras Partai Demokrat menjalani proses hokum, setelah lama Partai Demokrat diterpa badai dan gelombang cobaan. Kami benar-benar sedang diuji," ujarnya yang akrab disapa Ibas ini.

Partai Demokrat, lanjut dia, akan terus konsisten mendukung aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini secara terang benderang. "Sikap kami konsisten mendukung proses penegakan hukum yang berkeadilan dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Saya berharap aparat hukum dapat bekerja profesional berdasarkan fakta dan bukti hukum tanpa adanya intervensi dan campur tangan pihak luar,” imbuhnya.

Atas proses hukum yang berkembang ini, papar Ibas, partainya terus memantau perkembangan kasus ini. Pihaknya juga akan tetap menjalankan mekanisme yang berlaku dalam internal Partai Demokrat sesuai dengan AD/ART partai. "Komite Pengawas dan Dewan Kehormatan Partai Demokrat akan menjalankan tugas dan fungsinya dalam menyikapi penetapan tersangka (Angie) ini," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011. Angie dijerat dengan pasal 5 ayat (2) jo pasal 11 jo pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Ia pun telah dicekal bersama Wayan Koster oleh Ditjen Imigrasi atas surat permohonan yang diajukan KPK siang ini.(dbs/rob/wmr/spr)


 
Berita Terkait Partai Demokrat
 
• Mahkamah Agung RI Kabulkan PK Moeldoko Soal DPP Partai Demokrat, Sudah Tergister
 
• Pernyataan SBY dan AHY Dipolisikan, Herman Khaeron: Si Pelapor Hanya Cari Panggung
 
• Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Fakta Big Data, Pembangunan Era Pres SBY Lebih Baik Dibanding Era Pres Jokowi
 
• Alasan Partai Demokrat Kabupaten Klaten Desak Anggota DPRD HS Mundur
 
• Sambut Rakernas PKS, AHY: Temanya Sejalan dengan Semangat Partai Demokrat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]