Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai Demokrat
Partai Demokrat Kubu Moeldoko: AD/ART Hasil KLB Sudah Diserahkan ke Kemenkum-HAM
2021-03-10 00:39:31

Tampak dokumen hasil KLB Partai Demokrat Deli Serdang ditunjukkan oleh para pengurus PD kubu kepemimpinan Moeldoko kepada media.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Partai Demokrat kubu kepemimpinan Moeldoko mengklaim telah menyerahkan dokumen hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara ke Kementerian Hukum dan HAM RI pada hari ini Selasa (9/3).

"Penyerahan hasil KLB pukul 14.00 siang tadi oleh tim hukum," kata Ilal Ferhard, OC KLB Demokrat Deli Serdang dalam konferensi pers bersama jajaran pengurus Demokrat kubu Moeldoko di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/3).

Ilal mengaku tidak hadir dalam penyerahan hasil KLB Deli Serdang tersebut ke Kemenkumham. Ia mengatakan, penyerahan dilakukan tim formatur bagian hukum.

"Semua hasil KLB diberikan (diserahkan ke Kemenkum-HAM)," imbuhnya.

"Dalam satu hingga dua hari ini akan diverifikasi Kemenkum-HAM," tukasnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua Badan Komunikasi PD versi KLB Deli Serdang, Razman Arif Nasution, membenarkan bahwa berkas-berkas tersebut sudah diserahkan ke Kemenkum-HAM siang tadi. Ia pun juga mengaku tidak ikut dalam acara penyerahan bersama tim karena sedang tugas lain.

Lanjut Razman menuturkan, pihaknya sengaja tidak menginfokan soal penyerahan dokumen hasil KLB berupa AD/ART dan daftar kepengurusan tersebut kepada media.

"Kami memang punya sikap untuk tidak mengganggu konsentrasi Kementerian Hukum dan HAM," ungkapnya.

Razman mengungkapkan, pihaknya akan membahas dan menyampaikan hasil pendaftaran kepada media jika sudah keluar.

Sebelumnya diketahui, Senin kemarin (8/3) Partai Demokrat kubu kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sudah lebih dulu datang ke kantor Kemenkumham. Mereka membawa sejumlah dokumen berisi bukti KLB Deli Serdang ilegal. Selain itu, kubu AHY juga mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga membawa legalitas kepemimpinannya.(bh/amp)


 
Berita Terkait Partai Demokrat
 
• Mahkamah Agung RI Kabulkan PK Moeldoko Soal DPP Partai Demokrat, Sudah Tergister
 
• Pernyataan SBY dan AHY Dipolisikan, Herman Khaeron: Si Pelapor Hanya Cari Panggung
 
• Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Fakta Big Data, Pembangunan Era Pres SBY Lebih Baik Dibanding Era Pres Jokowi
 
• Alasan Partai Demokrat Kabupaten Klaten Desak Anggota DPRD HS Mundur
 
• Sambut Rakernas PKS, AHY: Temanya Sejalan dengan Semangat Partai Demokrat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]