Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai PBB
Partai Bulan Bintang Gelar Rakornas dan Silaturahim
Saturday 09 Mar 2013 01:18:07

Ketua Umum Partai Bulan Bintang,MS Kaban (Foto : Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Majelis Hakim Pengadilan PT TUN membacakan putusan sengketa Pemilu Partai Bulan Bintang dengan menyebutkan bahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menerima Gugatan PBB untuk keseluruhannya dan menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2014. Putusan PT TUN dibacakan secara bergantian oleh Majelis Hakim dimulai sejak pukul 13.00 wib, Kamis (8/03) yang dihadiri oleh Kuasa Hukum PBB yang dipimpin oleh Prof.DR. Yusril Ihza Mahendra, SH MSc dan Kuasa Hukum KPU serta ratusan pengurus dan kader PBB.

Ruang sidang yang penuh sesak oleh para pengunjung sidang yang semula senyap dan sepi mendengarkan kalimat demi kalimat yang disampaikan oleh Hakim PT TUN, berubah menjadi suasana yang mengharukan ketika majelis hakim membacakan satu demi satu daerah kabupaten/kota yang dinyatakan memenuhi syarat oleh Mejelis Hakim. Hampir semua kader PBB dalam ruangan sidang meneteskan air mata bahagia mendengar kaimat demi kalimat yang memenangkan PBB, demikian juga para Kuasa Hukum dan Ketua Umum DPP PBB yang hadir duduk disebelah kuasa hukum tidak mampu menahan air mata bahagia dan ikut larut bersama ratusan kader PBB.

Mejelis hakim menilai bahwa verifikasi yang dilakukan oleh KPU telah melanggar norma dan batal demi hukum karena tidak sesuai antara peraturan dengan pelaksanaan di lapangan. Mengenai 30% perempuan majelis menilai bahwa dalil-dalil yang dikemukakan oleh PBB dan keterangan saksi ahli dapat diterima dan KPU telah salah dalam menerpkan pasal 8 UU Tahun 2012 Tentang Pemilu. Sedangkan mengenai PNS majelis menilai bahwa KPU tidak memeiliki kewenangan untuk menyelesaikan masalah PNS karena itu menjadi kewenangan atasan yang bersangkutan.

Dengan diterimanya gugatan dan dikuatkan oleh keterangan para saksi faktual dan saksi ahli, Majelis Hakim memutuskan menerima gugatan PBB secara keseluruhan dan memerintahkan KPU merevisi SK No.05/KPU/2013 dan memasukkan PBB sebagai peserta Pemilu 2014.

Sebagai tindak lanjut atas kemenangan tersebut Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan-Bintang (DPP-PBB menggelar silaturahim nasional yang berlangsung di Hotel Sahid, Kamis (08/03).

‘Ini pertemuan penting untuk melakukan konsolidasi organisasi mulai dari tingkat DPC, DPW dan DPP. Pertemuan ini akan dihadiri seluruh organ organisasi, baik Majelis Syuro, Dewan Kehormatan Partai, Pimpinan Pusat dan Anggota DPRD PBB seluruh Indonesia”, jelas Ketua Umum Partai Bulan Bintang, MS.Kaban.
Dalam Rakornas tersebut Ketua Majelis Syuro DPP PBB Prof.DR Yusril Ihza Mahendra,SH,M.Si,juga menyampaikan pidato politiknya.

Lebih lanjut menurut Kaban, respon dari daerah cukup antusias untuk mengikuti Rakornas dna sliturahim ini.(bhc/rat)


 
Berita Terkait Partai PBB
 
Beredar 30 Bakal Caketum PBB, La Nyalla, Gatot Nurmantyo Hingga Erick Thohir Masuk List
 
Surat Terbuka Dewan Da'wah kepada Prof Dr Yusril Ihza Mahendra
 
Patuhi Ijtima Ulama, Kader dan Puluhan Caleg PBB DKI Deklarasi Dukung Prabowo-Sandi
 
DPW dan DPC se-Jatim Menyerahkan Arah Dukungan Capres 2019 kepada Ketum PBB
 
Yusril Sebut Calon Petahana Tak Perlu Berhenti, Sekjen PBB: Makin Jelas Kemana Arah Dukungan PBB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]