Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Partai PBB
Partai Baru Lolos, Ketum PBNU: PBB Ikut Pemilu Sejak 1999, Masa Tidak Lolos Verifikasi
2018-03-04 06:16:29

Ketua Umum PB NU KH Agil Sirodj dan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra saat berjabat tangan di Kantor PBNU Jalan Kramat Raya Jakarta, Sabtu (3/3).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum (Ketum) PB NU KH Agil Sirodj mendukung dan mendoakan semoga Bawaslu RI mengabulkan gugatan PBB melawan KPU. Hal itu dikatakan KH Agil Sirodj usai menerima Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra dan sejumlah pengurus DPP PBB di Kantor PBNU Jalan Kramat Raya Jakarta, Sabtu (3/3).

Yusril dan rombongan DPP PBB sowan ke PB NU untuk memohon tausiyah dan sekaligus mohon doa kepada para ulama, agar persoalan yang dihadapi PBB dapat terselesaikan dengan baik. Bawaslu akan memutus sengketa PBB vs KPU dalam sidang pembacaan putusan, Sabtu 4 Maret 2018 besok.

"Pak Agil adalah ulama yang mukasyafah, yang doanya diijabah Allah SWT, sehingga saya sowan mohon doa kepada beliau. Kami ini orang yang dizalimi, kami yakin permohonan doa orang yang dizalimi akan dikabulkan Allah SWT," jelas Yusril kepada awak media di PB NU.

Kiyai Aqil menambahkahkan bahwa, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra adalah sahabatnya sejak lama. "Saya mendukung agar gugatan PBB dikabulkan Bawaslu, sehingga PBB bisa ikut Pemilu 2019. Saya tahu banyak warga NU yang bergabung ke PBB, selain di PKB, PPP dan partai-partai lain," kata Kiyai Agil.

Bahkan, menurut Kiyai Agil, dirinya secara pribadi mendorong para kiyai NU yang belum bergabung ke partai manapun agar bergabung ke PBB.

Alasannya menurut Kiyai Agil, PBB adalah Partai Islam yang moderat dan toleran kepada kemajemukan. "PBB samasekali bukan partai atau gerakan radikal. Pak Yusril itu sangat moderat, karena itu saya dukung beliau dan PBB."

Keberadaan PBB sebagai aset umat Islam, tambah Kiyai Agil, harus dijaga. "Saya dengar dari Pak Yusril alasan dan bukti yang dibawa PBB ke sidang Bawaslu sangat kuat. Harusnya ya dikabulkan," kata Kiyai Agil.

Masa, tambahnya, partai-partai baru saja bisa lolos verifikasi. PBB itu sejak lama sudah ada dan ikut Pemilu sejak 1999, masa tidak lolos verifikasi, kata Kiyai Agil mengakhiri keterangannya.(wa/bh/mnd)


 
Berita Terkait Partai PBB
 
• Beredar 30 Bakal Caketum PBB, La Nyalla, Gatot Nurmantyo Hingga Erick Thohir Masuk List
 
• Surat Terbuka Dewan Da'wah kepada Prof Dr Yusril Ihza Mahendra
 
• Patuhi Ijtima Ulama, Kader dan Puluhan Caleg PBB DKI Deklarasi Dukung Prabowo-Sandi
 
• DPW dan DPC se-Jatim Menyerahkan Arah Dukungan Capres 2019 kepada Ketum PBB
 
• Yusril Sebut Calon Petahana Tak Perlu Berhenti, Sekjen PBB: Makin Jelas Kemana Arah Dukungan PBB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]