Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu 2014
Parpol Ramai-Ramai Tunda Pengesahan Rekapitulasi di Pleno Nasional
Monday 28 Apr 2014 21:57:59

Ilustrasi. Rapat Pleno Rekapitulasi Pileg DKI Jakarta 2014.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara nasional sejak Sabtu (26/4) lalu hingga saat ini baru mengesahkan suara dari tiga provinsi. Yakni Bangka Belitung Dapil Babel, Provinsi Kalimantan Barat Dapil Kalbar, dan Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo.

Sementara suara dari enam provinsi lainnya yang sudah dibacakan ditunda pengesahannya karena keberatan dari saksi partai politik. Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, repat pleno memutuskan menunda pengesahan suara nasional dari Provinsi Riau, Dapil Riau. Kemudian, tiga dapil dari Provinsi Banten. Seluruh dapil dari Provinsi Jawa Barat. Seluruh dapil dari Provinsi Lampung.

Rapat pleno juga menunda pengesahan suara dari Provinsi Bengkulu. Dan seluruh dapil dari Provinsi DKI Jakarta.

Banyaknya interupsi dan keberatan saat rapat pleno tingkat nasional, menurut Ferry, harusnya tidak terjadi lagi karena bisa diselesaikan sebelumnya saat rekapitulasi tingkat provinsi. Namun, dia menduga saat rekapitulasi berjenjang terjadi di bawah banyak caleg maupun partai politik yang hanya fokus memperhatikan perolehan suara. Sementara hal-hal yang sifatnya administratif tidak terlalu diperhatikan.

"Dari setiap tingkatan orang-orang lebih concern sama raihan suara. Hal-hal lain kayak jumlah pemilih, surat suara tidak terperhatikan. Nah, pas di pusat baru ketahuan," kata Ferry di kantor KPU, Jakarta, Senin (28/4).

Karena itu, menurut Ferry, tidak heran saat rapat pleno tingkat nasional banyak keberatan. Baik tentang penulisan berita acara dan hal-hal administrasi lainnya disampaikan saksi parpol. Lantaran saat rekap berjenjang dari desa, kecamatan, kabupaten hingga provinsi hal tersebut tidak mereka perhatikan.(rol/joko/ira/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]