Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Virus Corona
Parpol Koalisi Jokowi Kritik Perpu Covid-19, PKS Girang
2020-05-01 12:14:24

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) menyambut baik sikap beberapa anggota DPR dari partai pendukung pemerintah yang turut mengkritik Perppu 1/2020.

Pasalnya, Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 itu berpotensi adanya penyalahgunaan wewenang dan bertentangan dengan konstitusi.

Demikian disampaikan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada RMOL, Kamis (30/4).

"Kami apresiasi parpol koalisi. Semua partai mesti mengkritisi Perppu ini, karena peluang disalahgunakannya jika tidak diawasi besar," ujarnya.

Menurutnya, semua partai politik, baik parpol koalisi pemerintah maupun oposisi, sedianya pasti memiliki pandangan kritis terhadap Perppu yang belakangan telah digugat oleh sejumlah tokoh bangsa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tanggung jawab parpol koalisi lebih besar jika pemerintahan sesat," tegasnya.

Lebih lanjut, anggota Komisi II DPR RI ini meminta semua pihak memfokuskan diri untuk memastikan pemerintah yang telah mengeluarkan anggaran untuk penanganan Covid-19 tepat sasaran.

"Di saat sekarang kita perlu bersatu menjaga pemerintah benar dalam bekerja dan bisa bekerja".

"Kasihan rakyat, jika kita punya pemerintah yang salah dan tidak mampu," katnaya.(pojoksatu/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]