Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Politik
Parpol Belum Maksimal Melakukan Pendidikan Politik
2019-07-21 15:20:50

PALEMBANG, Berita HUKUM - Partai politik (Parpol) memiliki kedudukan penting dalam konstitusi. Salah satu fungsi dari partai politik adalah melakukan pendidikan politik. Namun parpol belum melaksanakan pendidikan politik secara maksimal baik kepada masyarakat maupun internal partai.

Demikian terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema "Partai Politik dan Pendidikan Politik" di Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (20/7). FGD merupakan kerjasama MPR dengan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya dihadiri Ketua Badan Pengkajian MPR Dr. Delis Julkarson Hehi dan Wakil Ketua Badan Pengkajian Martin Hutabarat dan Rambe Kamarul Zaman.

Martin Hutabarat menjelaskan parpol memiliki tiga fungsi, yaitu menyiapkan kader untuk kepemimpinan nasional baik di legislatif maupun eksekutif, menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pendidikan politik. "Pendidikan politik dilakukan kepada internal parpol dan kepada masyarakat," katanya.

Pendidikan politik kepada internal parpol, lanjut Martin, tampak dalam kaderisasi. Namun kaderisasi ini tidak berjalan maksimal. "Ini terlihat dari pencalonan kepala daerah bukan kader terbaik parpol, bahkan mengambil kader parpol lain," katanya.

Pendidikan politik kepada masyarakat, tambah Martin, adalah mendorong masyarakat berpartisipasi dalam politik atau mengikuti pemilu. "Namun, seperti dalam pemilu, pemilih memilih karena faktor identitas atau agama. Ini terjadi karena parpol dan negara tidak memberikan pendidikan politik," paparnya.

Rambe Kamarul Zaman juga mengungkapkan hal yang sama. Konstitusi menempatkan parpol pada kedudukan yang penting, tertuang dalam Pasal 6A, pasangan capres dan cawapres diusung parpol dan gabungan parpol. Juga pasal 22E, peserta pemilu legislatif adalah parpol.

Rambe mengatakan parpol melakukan pendidikan politik kepada masyarakat di bawah tentang memilih calon pemimpin melihat latar belakang dan kemampuan calon. "Tapi pemilih justru memilih karena money politics. Ini menunjukkan gagalnya pendidikan politik kepada masyarakat," ujarnya.

Sementara itu peserta FGD Dr. Iza Rumesten memaparkan parpol tidak memiliki format pendidikan politik yang jelas. "Kampanye akbar dalam pemilu bukanlah pendidikan politik tapi pengerahan dan mobilisasi massa. Ini bukan format pendidikan politik yang sebenarnya," katanya.

Menurut Iza, belum ada peraturan pemerintah yang mengatur tentang format pendidikan politik. Masih adanya Golput juga memperlihatkan pendidikan politik yang belum berjalan maksimal. Pendidikan politik memiliki korelasi dengan partisipasi politik.

Peserta FGD lainnya, Indah Febriani menyebutkan pendidikan politik belum berjalan maksimal karena dua faktor. pertama, parpol sibuk dengan persoalannya sendiri (masalah internal). Kedua, parpol hanya mengejar kekuasaan.

"Selain itu muncul distrust kepada parpol disebabkan banyak elit parpol termasuk ketua umum parpol terlibat kasus korupsi dan kasus lainnya. Parpol menjadi satu lembaga yang terkorup. Ini memunculkan antipati masyarakat. Pendidikan politik tidak berjalan maksimal karena adanya distrust dari masyarakat," katanya.

Pada akhir FGD, Ketua Badan Pengkajian Delis menyampaikan golput dan distrust terkait dengan pendidikan politik. Pendidikan politik adalah memberi penyadaran kepada warga negara dalam soal kebangsaan. Dalam UU disebutkan parpol melakukan pendidikan politik.

Delis juga menyebutkan parpol bisa memanfaatkan media sosial (medsos) untuk pendidikan politik. "Kita harapkan media sosial bisa menjadi sarana pendidikan politik. Jadi medsos bukan sebagai tempat penyebaran berita hoax dan ujaran kebencian, tapi untuk pendidikan politik," ujarnya.(MPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Politik
 
• Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
 
• Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya
 
• Moralitas dan Spiritualitas Solusi Masalah Politik Nasional Maupun Global
 
• Tahun Politik Segera Tiba, Jaga Kerukunan Serta Persatuan Dan Kesatuan
 
• Memasuki Tahun Politik, HNW Ingatkan Pentingnya Siaran Pemberitaan yang Sehat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]