Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
UU MD3
Parlindungan Purba: Kami DPD RI, Optimis MK Akan Kabulkan Gugatan Kami
Wednesday 10 Oct 2012 15:21:14

Angota DPD RI dari Prov Sumatera Utara, Dr. Parlindungan Purba (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang judicial Review Permohonan angota DPD RI Kepada Mahkamah Kontitusi tentang pengujian UU MD3, di gelar hari ini di lantai dua Gedung Mahkamah Kontitusi Jakarta, Rabu (10/10).

Sidang yang dibuka oleh Hakim MK Hamda Zulpa ini, dihadiri oleh Ketua DPD RI Wa Ode, dan 19 angota DPD RI, antara Lain: Parlindungan Purba, Rahmat Syah, Phopy Dharsono, dll. Mereka hadir untuk memberikan dukungan penuh terhadap perkara gugatan DPD melalui Kuasa Hukumnya, Makdir Ismail SH, MH tentang Pasal 236 ayat 1 huruf F tahun 2003 tentang persiapan keterlibatan DPD dalam hal pembahasan RUU di gedung Parlemen Senayan.

Anggota DPD dari Sumatera Utara, Dr. Parlindungan Purba Mengatakan Kepada pewarta BeritaHUKUM.com bahwa, "Kami sangat optimis, Mahkamah Kontitusi dapat mengabulkan gugatan kami DPD RI ini. Kami akan segera mencari saksi ahli hukum Ketatanegaraan untuk dihadirkan ke Gedung MK ini. Dan kami akan tetap berkoordinasi dengan DPR RI, karena itu merupakan salah satu petunjuk dari Hakim MK Hamda Zulpa tadi, dalam persidangan," ujar Dr. yang cukup populer di Sumut ini.

Sedangkan Phopy Dharsono, anggota DPD dari Dapil Jawa Tengah mengatakan bahwa, "Walau umur kami DPD masih jauh lebih muda dari saudara kami DPR RI, tetapi kami akan tetap optimis, agar keberadaan kami di DPD RI ini tidak hanya untuk kunjungan kerja yang menggunakan angaran negara saja. Tetapi alangkah baiknya, jika kami juga dapat ikut dalam mengambil keputusan dalam pembentukan UU yang akan menjadi payung hukum dan bermanfaat bagi kemaslahatan rakyat, bangsa dan negara indonesia ini," katanya.

Sidang kali ini berlangsung singkat hanya sekitar 20 menit setelah Hakim Mk memberikan petunjuk-petunjuk agar mempersiapkan teori-terori Demokrasi, dan teori hukum Responsif, agar mengundang anggota DPR RI, MPR RI, perwakilan pemerintah, serta ahli hukum tata negara, karena ini menyangkut proses ketatanegaran. Sidang ini ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (17/10) pekan depan.(bhc/put)


 
Berita Terkait UU MD3
 
Pelantikan PAW Dirut TVRI Dinilai Melanggar UU MD3
 
DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU MD3
 
Ketua DPR Hormati Keputusan MK Terhadap UU MD3
 
UU MD3 Berlaku, Ketua DPR Jamin Tak Akan Kriminalisasi Pengkritik DPR
 
Jokowi Mengundang 4 Pakar Hukum Minta Pendapat UU MD3 dan RKUHP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]