Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Pakistan Tuntut Nato
Parlemen Pakistan Tuntut Nato Minta Maaf
Tuesday 20 Mar 2012 21:29:47

Menlu Pakistan, Hina Rabbani Khar, memberi keterangan usai peyampaian rekomendasi komis (Foto: AFP Photo)
ISLAMABAD (BeritaHUKUM.com) – Sebuah komisi parlemen Pakistan menuntut permintaan maaf dari Amerika Serikat (AS) sehubungan dengan serangan udara Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO) yang menewaskan 24 tentaranya. Komisi --yang dibentuk untuk mengkaji hubungan dengan Washington setelah serangan pada November 2011 itu--juga meminta serangan pesawat tanpa awak AS dihentikan.

Ketua komisi Keamanan Nasional Pakistan, Raza Rabbani mengatakan, komisi berpendapat serangan sebagai pelanggaran atas kedaulatan dan wilayah Paksitan. "AS harus mengkaji jejak kakinya di Pakistan. Ini berarti, nomor satu: penghentian serangan pesawat tak berawat di kawasan perbatasan Pakistan, dan nomor dua: tidak ada pengejaran dan sepatu bot di wilayah Pakistan," tuturnya kepada para wartawan.

Jika jalur pasokan untk pasukan koalisi di Afghanistan ingin dibuka kembali, maka harus diberlakukan pajak. Para pengamat memperkirakan Pakistan bisa mendapat pemasukan sekitar US$1 juta per hari dengan skema pajak tersebut.

Parlemen Pakistan juga akan mulai membahas rekomendasi komite mulai 26 Maret mendatang sebelum memutuskan apakah akan menerimanya atau tidak. "Pakistan ingin mengupayakan hubungan yang baik dengan setiap negara. Pakistan juga ingin mengupayakan kepentingan nasionalnya," tutur Menlu Pakistan, Hina Rabbani Khar, usai penyampaian rekomendasi komite di parlemen.

Serangan atas pos perbatasan Pakistan tahun lalu tersebut membuat hubungan antara Pakistan dan Amerika Serikat semakin memburuk dan Pakistan sampai menutup jalur untuk penyaluran pasokan ke pasukan koalisi di Afghanistan.

Washington -tak lama setelah insiden- sudah menyatakan penyesalan atas serangan lintas batas itu. Namun, hingga kini belum juga mengajukan permintaan maaf resmi, yang membuat sejumlah warga Pakistan marah.

Belakangan diketahui bahwa kesalahan dilakukan oleh pasukan NATO. Kerja sama dari Pakistan dinilai sebagai hal yang amat penting bagi NATO dalam upayanya untuk menciptakan kestabilan di Afghanistan.(bbc/sya)


 
Berita Terkait Pakistan Tuntut Nato
 
Parlemen Pakistan Tuntut Nato Minta Maaf
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]