Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
DPRD Kaur
Paripurna DPRD Kaur Alot terkait Laporan Pertanggungjawaban APBD
2018-08-01 07:56:13

Tampak suasana saat rapat paripurna DPRD kabupaten Kaur, Selasa (31/7).(Foto: BH /aty)
KAUR, Berita HUKUM - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur, Bengkulu berlangsung alot terkait dengan penyampaian pandangan dari masing-masing fraksi yang dihadiri Ketua DPRD Kaur, Jailani, SIp bersama Wakil Ketua 1 Darhan. SIp, serta dari pihak eksekutif dalam hal ini Bupati Kaur yang dihadiri oleh Wakil Bupati Kaur Hj. Yulis Suti Sutri SKm pada, Senin (31/7).

Sidang Paripurna dilangsungkan dengan cukup alot, salah satu anggota fraksi partai Demokrat di DPRD Kaur dari Komisi 1 yakni Denny Setiawan, SH menanyakan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kepada pimpinan rapat yaitu Ketua DPRD Kaur, jawaban Ketua DPRD Kaur (pimpinan sidang) pada intinya, "anggota Dewan tidak harus mendapatkan laporan hasil audit keuangan, laporan hasil pemeriksaan keuangan dari BPK RI bersipat "SANGAT RAHASIA", ujar Jailani SIp, Senin (31/7).

Selanjutnya, pada hari pukul 09.00 WIB sd 12.00 sidang di lanjutkan dengan agenda penyampaian jawaban eksekutif, terhadap laporan pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017.

Sidang kali ini berbeda dengan sehari sebelumnya, Ketua DPRD Kaur Jailani SIp dengan Wakil Ketua II, Mudianto SIp belum sempat hadir. Sidang Paripurna DPRD Kaur dengan agenda penyampaian "Jawaban Eksekutif" tentang rancangan peraturan daerah, terhadap pertanggung jawaban pelaksanaan keuangan (APBD) tahun 2017.

Lagi-lagi, sidang paripurna mendapat kritikan lagi, menurut Denny Setiawan sidang paripurna ini bukan gampang dan harus jelas. "Jangan sampai dianggap seperti "Berbalas Pantun", kita harus merebut kembali predikat WTP, sebab saat ini Pemda Kaur dalam kondisi memprihatinkan mendapat predikat WDP, kinerja harus lebih ditingkatkan lagi untuk merebut predikat WTP," tegas Deni Setiawan SH.

Sidang dilanjutkan kembali pada siang hari nya, sidang di mulai lebih kurang pada pukul 13.00 WIB sd selesai, dengan agenda, persetujuan dari masing-masing fraksi di DPRD terkait dengan rancangan peraturan daerah terhadap laporan pertanggung jawaban pelaksanaan keuangan (APBD) tahun 2017.

Sidang pengesahan rancangan peraturan daerah terhadap laporan pertanggung jawaban pelaksanaan keuangan menjadi Peraturan Daerah Kaur, dipimpin oleh wakil ketua 1 Darhan SIp.(bh/aty)


 
Berita Terkait DPRD Kaur
 
Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar 7 Raperda Kabupaten Kaur Tahun 2018
 
Wakil Ketua DPRD Kaur Mendukung Penegakkan Hukum terkait Tambak Ilegal
 
Pemda Menanggapi Positif terkait Pandangan 7 Fraksi DPRD Kaur
 
Sidang Paripurna DPRD Kaur terkait Raperda APBD-P Berjalan Lancar
 
Paripurna DPRD Kaur Alot terkait Laporan Pertanggungjawaban APBD
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]